Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora, Bekuk Residivis Curanmor

749
×

Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora, Bekuk Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – AS, (34) seorang warga Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan diamankan Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora Polda Jawa Tengah, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 22.45 Wib.

AS, diamankan lantaran membawa lari sepeda motor milik korban bernama Dwi Muryanto, seorang warga Kelurahan Kunduran Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH,MH mengungkapkan awal mula kejadian, pada hari Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 16.30 Wib, korban bertemu dengan pelaku di swalayan Alfamaret Kunduran turut Kelurahan Kunduran Kecamatan Kunduran.

Selanjutnya pelaku meminta tolong korban untuk diantarkan ke Desa Todanan dengan alasan akan mengambil uang di rumah saudaranya dan akan di beri ongkos ojek sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun sesampai di wilayah Todanan pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan di tempat karaoke yang berlokasi di komplek Cumpleng Indah turut Desa Todanan Kecamatan Todanan.

BACA JUGA :  Kesugihan: Desa Wisata Pesona Serayu Diresmikan, Hj. Teti Gunting Pita

Selanjutnya sekira pukul 17.15 Wib, pelaku mulai masuk room dan berkaraoke dengan di temani 2 (dua) orang perempuan pemandu karaoke. Sekira pukul 19.45 Wib, pelaku  meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan di gunakan untuk membeli makan di sekitar pasar Todanan.

“Korban mulai curiga bahwa telah di tipu oleh pelaku karena sudah hampir satu jam pelaku tidak kembali. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan,” urai Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, Senin (15/3/2021).

BACA JUGA :  Direktur PT. Winsa Anugerah Propertyndo Taklukan Satpol PP Kabupaten Bekasi

Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Polsek Todanan yang dipimpin oleh Kapolsek Todanan Iptu Kusnio, SE bersama Kanit Reskrim Ipda Yadi melakukan penyelidikan.

Nahas, ketika sampai di wilayah Desa Ngumbul Kecamatan Todanan, tersangka yang bermaksud membawa lari motor korban malah terjatuh dari sepeda motor dan pada diri tersangka tercium bau alkohol yang menyengat.

Mengetahui ada laporan kecelakaan di Desa Ngumbul, petugas Polsek Todanan yang sedang melakukan penyelidikan mendatangi TKP tersebut, dan ternyata yang terjatuh itu adalah pelaku penggelapan sepeda motor di Cumpleng.

“Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Ngumbul Kecamatan Todanan, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” tandas AKP Setiyanto.

BACA JUGA :  Ustadz Mustakim Ungkap 3 Hal yang Harus Dimiliki Umat Islam Agar Bernilai di Sisi Allah SWT

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000,-( enam juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal
Pasal 372 Jo 378 KUHP pidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kepada warga masyarakat Kasat Reskrim AKP Setiyanto berpesan agar jangan mudah percaya pada orang asing, terutama kepada orang yang baru dikenal.

“Kami imbau kepada warga agar selalu hati-hati dan waspada, jangan mudah percaya pada orang asing yang belum dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang yang berharga,” pungkas Kasat Reskrim. (Hans)