NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Berlakunya Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan Perppu kebijakan keuangan Negara, dan stabilitas keuangan, untuk penanganan Covid-19, berdampak pada pembangunan Desa.
TONTON JUGA VIDEO : Musyawarah Desa Hilinamazihono Bahas Penerima BLT-DD
Konsultan Bidang Hukum Tata Usaha Negara, MF. Andhi mengatakan, UU baru Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu kebijakan keuangan Negara, dan stabilitas keuangan, adalah menghapus Pasal 72 ayat (2) UU desa, yang mengatur keuangan desa, terutama soal penggunaan Dana Desa (DD).
Andhi mengatakan, upaya dan langkah para kepala desa (Kades), yang mengajukan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sudah tepat.
“Cara berpikir kades masuk akal. JR ke MK sudah tepat,” kata Andhi, Minggu (8/8/2021) saat acara di Kabupaten Pati Jateng.
Andhi menambahkan, apakah adanya Pandemi Covid-19 aktivitas, serta kehidupan desa akan berhenti. Tentu tidak, semuanya akan berjalan. Roda kehidupan desa akan terus berputar, pemerintahan desa juga harus tetap berjalan. Tapi, yang menjadi masalah bagaimana kehidupan desa bisa berjalan, kalau Dana Desa (DD) dihentikan, karena adanya UU Corona.
“Sudah benar, dan tepat jika para kades mengajukan uji materi ke MK,” tambahnya.
Lanjut Andhi, juga sebagai koordinator Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah, dan pengurus LPM, mengatakan bahwa, yang tidak masuk akal adalah UU Corona, karena menyatakan Pasal 72 ayat (2) UU desa tidak berlaku.
“Bagaimana bisa performa pekerjaan bagus, kalau dana desa tidak ada/dihapus,” jelasnya.
Andhi mendukung langkah para kades, yang mengajukan gugatan ke MK. Desa merupakan unit pemerintah terkecil di Republik ini. Tidak akan ada kabupaten, dan tidak akan ada pemerintah provinsi, kalau tidak ada pemerintahan desa.
“Desa diatur secara khusus, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK harus buka mata, buka pikiran, buka hati, dalam menilai kehidupan orang desa, tidak boleh main-main, dalam masalah ini, dan ingat pesan konstitusi,” paparnya.
“Tidak ada kepastian dari pemerintah kapan akan selesai wabah Covid-19. Jika pandemi ini berlangsung sampai 2023, maka selama tiga tahun ke depan, masyarakat desa, tidak mendapatkan DD, dan tidak mendapat kepastian hukum terkait DD,” terangnya.
Selanjutnya, menurut Margarito, kebijakan itu juga akan memberi ruang bagi pemerintah, untuk berbuat sesukanya, dan akan mengabaikan masyarakat desa.
Karena itu Margarito menegaskan, dengan tidak adanya DD, maka pembangunan desa akan terhenti.
Margarito berharap para Hakim MK melihat fakta, dan keresahan yang dialami para kades, dan masyarakat desa.
“Ini betul-betul, tidak masuk akal,” tegasnya.
Permohonan para kades, untuk uji materi ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Margarito mengatakan, UU No 2 tahun 2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2 tahun 2020 yang berbunyi :
Pada saat peraturan pemerintah pengganti UU ini mulai berlaku, maka pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinyatakan, tidak berlaku sepanjang berkaitan, dengan kebijakan keuangan Negara, untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan peraturan pemerintah pengganti UU ini.
“Sedangkan, Pasal 72 ayat (2) UU desa menyebutkan, alokasi anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat, dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata, dan berkeadilan,” tutupnya. (Hans)













