Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Wabub Pimpin Sosialisasi ‘Kotaku’ Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Blora TA 2021

532
×

Wabub Pimpin Sosialisasi ‘Kotaku’ Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Blora TA 2021

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, ST.,MM, mewakili Bupati H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, membuka sosialisasi bantuan pemerintah program ‘Kotaku’ (Kota Tanpa Kumuh) untuk masyarakat Kabupaten Blora tahun anggaran 2021, di ruang pertemuan Bappeda lantai 2, Selasa (9/3/2021).

Membuka acara sosialisasi, wabup menyampaikan bahwa program ‘Kotaku’ sudah masuk dalam visi – misi yang diusung oleh Bupati – wakil Bupati.

“Program ‘Kotaku’ sudah masuk dalam visi – misi yang kami usung sehingga saya berharap pelaksanaan program ini benar – benar dimanafaatkan dan dikendalikan untuk padat karya,” kata wabup.

Wabup menyampaikan beberapa hal terkait program padat karya ‘Kotaku’ di Kabupaten Blora tahun 2021 yang diantaranya adalah :
1. Skala lingkungan reguler
Kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh
2. Cash for work
Kegiatan untuk memulihkan ekonomi masyarakat dengan melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur yang terbangun dari IBM
3. Pengembangan penghidupan berbasis masyarakat / Livehood
Kegiatan untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur permukiman dasar dalam mendorong penghidupan berkelanjutan dengan nilai BPM
4. Hibah DFAT
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan permukiman secara inovatif khususnya dalam bidang sanitasi dan air bersih.

BACA JUGA :  Wujud Toleransi Antar Umat Beragama, TNI dan Warga Distrik Nduga Rayakan Natal serta Gelar Doa Bersama 

“Apabila dari pelaksanaan pogram ini, Kementrian PUPR terlebih Direktorat Jenderal Cipta Karya membutuhkan dokumen pendukung untuk kelanjutan pelaksanaannya, monggo dikomunikasikan, akan kami penuhi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Blora, Wakapolri: Sebagai Sarana Cooling System Jelang Tahun Politik

Selanjutnya, Wabup menyampaikan bahwa kewenangan penanganan kawasan permukiman kumuh untuk kabupaten sudah diatur berdasarkan luasan wilayahnya.

“Untuk kewenangan kabupaten adalah luas wilayahnya kurang dari 10 ha, beberapa wilayah di kabupaten yang luasannya antara 10-15 ha masuk kedalam wewenang Provinsi, dan yang lebih dari 15 ha masuk kewenangan pusat,” terang wabub.

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan ketentuan kegiatan infrastruktur skala lingkungan yang secara substansial bermakna untuk pembangunan permukiman yang lebih baik.

“Berhubung program ‘Kotaku’ ini direncanakan dan dibangun harus menjadi prioritas utama bagi penataan permukiman, jadi saya mohon panjenengan benar – benar memperhatikan kualitas untuk pembangunan sarana dan prasarana yang peruntukannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Blora,” lanjut wabup.

BACA JUGA :  Miris, Sudah Dua Bulan Warga di Kecamatan Japah Krisis Air Bersih

Untuk kategori cash for work, Wabup berpesan agar pelaksanaanya diperhatikan.

“Saya harap bapak/ibu untuk hati – hati karena kategori ini termasuk sensitif. Jangan sampai, niatan baik kita untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat yang mengalami PHK membuat mereka tersinggung,” pesan Tri Yuli.

Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Bappeda, Dinrumkimhub, Lurah di wilayah yang terdampak program ‘Kotaku’ serta koordinator BKM dan tim ‘Kotaku’ Kabupaten Blora. (Hans)