Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Wakil Ketua II DPRK Simeulue: Sangat Disayangkan Adanya Desas Desus SPPD Fiktif

794
×

Wakil Ketua II DPRK Simeulue: Sangat Disayangkan Adanya Desas Desus SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE ACEH – Wakil Ketua II DPRK Simeulue Sunardi Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sangat menyayangkan, dengan adanya desas desus pemberitaan di beberapa media terkait SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue.Kamis (15/10/2020)

Sunardi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan BPK RI, sebenarnya jika kita pedomani dengan LHP BPK RI Perwakilan Aceh terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota DPRK Simeulue tahun anggaran 2019 adalah kelebihan bayar termasuk juga dengan SKPK lainnya.

BACA JUGA :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar KRYD

“Kelebihan bayar termasuk SKPK lainnya” tegas Sunardi

Lebih lanjud, Sunardi, terkait dengan permasalahan ini sudah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan SKPK di Pemerintahan Simeulue, Nah kalau sudah ditindak lanjuti berarti sudah ada proses menjalankan bila ada temuan dan diberikan kuasa kepada Inspektorat untuk melakukan verikasi dan validasi keabsahan kekeliruan administrasi dimaksud sehingga menjadi benar dan dapat akhir hasil yang riil.

“Ini murni kelebihan bayar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP- BPK) Aceh RI Perwakilan Aceh dan juga bukan SPPD anggota dewan saja, namun termasuk Dinas Pendidikan, BPBD dan Sekdakab Simeulue,

BACA JUGA :  Jefri Pimpin Operasi Yustisi di Depan Kantor Polsek

Dalam hal ini, pihaknya bisa memberikan semua bukti keabsahan perjalanan itu benar dan telah dilaksanakan.” Jelas Sunardi

Sementara itu ditempat terpisah Kasi Intel Kejari Simeulue, Muhasnan Mardis SH. yang ditemui oleh awak media diruangan kerjanya menjelaskan, berdasarkan LHP BPK, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran terhadap perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue

BACA JUGA :  Wakil Walikota Tomohon Pjs. Sekda Ringkuangan Paparkan EPRA APBD TA. Periode Januari - 31 Mei 2021

Biaya SPPD tersebut bukan hanya Pihak DPRK namun termasuk PNS dari dinas terkait lainnya. Namun dia menegaskan tak pernah melontarkan kalimat fiktif atau menyebut biaya SPPD anggota DPRK Simeulue itu bodong.

“Menindak lanjuti temuan BPK RI Perwakilan Aceh, saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Kalau ada yang menyebut fiktif atau bodong, itu kita tidak tahu dan entah dari mana datangnya, ” tutup Muhasnan.(Ar)