Daerah

Warga Desa Suka Jaya Daftar UKM Serbu Kantor Desa Suka Jaya

1489
×

Warga Desa Suka Jaya Daftar UKM Serbu Kantor Desa Suka Jaya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE ACEH – Sejak dibukanya perpanjangan pendataan bantuan usaha produktif untuk daerah Kabupaten Simeulue. Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh mulai mengajukan permohonan pada program Bantuan Usaha Produktif. Senin (19/10/2020)

Amrullah SH pada saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan “Permohonan bantuan usaha produktif ini merupakan program dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) RI dan Program ini guna membantu pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19,

Masing-masing UKM nantinya akan menerima bantuan usaha produktif sebesar Rp 2,4 juta”.

Baca juga: Sebanyak 102 UMKM di Kecamatan Keronjo Mendapatkan Bantuan

Lebih lanjut, Amrullah mengatakan penganjuan kali ini merupakan tahap II (dua) yang mana pendaftaran untuk pengajuan UMKM ini sesuai dengan surat pengumuman dari Disperindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue bahwa perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro sampai dengan tanggal 15 November 2020.

BACA JUGA :  Ini Tanggapan dan Klarifikasi Pihak keluarga Tersangka Yang Menjerat SA

sasaran bantuan adalah pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19, dan untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru” ungkapnya

Amrullah juga menyampaikan yang mana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2020, dan untuk desa Suka Jaya sendiri pada tahap awal telah mengusulkan nama-nama pelaku usaha mikro sebanyak 200 orang. Namun yang keluar hanya 25 orang sementara yang sudah melakukan penarikan di salah satu bank di Simeulue baru berjumlah 6 (enam) orang.

BACA JUGA :  Empat Orang Perangkat Desa Kuala Makmur di Duga Korupsi Dana Desa Satu di Antaranya Pemilik Toko di Simeulue

Kita lihat sendiri antusias masyarakat yang datang untuk mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan usaha produktif, sangat banyak. Nah kita harus siap untuk menerima dan melayani masyarakat tersebut yang datang, memberikan pengarahan agar bisa dimengerti dan paham terkait bantuan ini, data verifikasinya bukan kita yang menentukan, melainkan data yang sudah kita kirimkan masih diverifikasi di kecamatan dan Disperindagkop dan UKM Simeulue. Jelasnya

Lebih jauh dikatakan Amrullah untuk syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh pemohon tidak terlalu banyak.

“Persyaratan berkisar pada dokumen pribadi,” ucapnya. Seraya menambahkan Seperti, fotokopi identitas penduduk, mulai dari fotokopi KTP dan KK.

BACA JUGA :  Petugas Gabungan di Randublatung Blora, Intensif Gelar Patroli Hutan

Selain itu, pemohon juga menyertakan keterangan usaha jenisnya apa, beserta Fhoto tempat usahanya tersebut.

Sementara itu Agustina Ressy salah seorang warga desa suka jaya yang telah lebih dulu menerima bantuan BPUM tersebut merasa sangat senang dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI Jokowi dan Pemerintah Daerah Simeulue yang telah membantu kami selaku pengusaha kecil, dan bersyukur ditengah pandemi ini sangat berarti bantuan yang telah disalurkan.

“terima kasih pak jokowi atas bantuannya, 2.4juta telah diterima tampa ada potongan apapun.” Ucap Agustina

Informasi yang dirangkum awak media, adapun pengajuan permohonan dibuka sejak senin, (19/10/2020) setiap hari kerja sampai jam dinas kantor  17.00.wib. selesai.(Ar)