Daerah

Wartawan dan Polisi Dilarang Masuk saat Sidak CV Rocket Pig Farm, DLH Bangli Temukan Banyak Pelanggaran 

284
×

Wartawan dan Polisi Dilarang Masuk saat Sidak CV Rocket Pig Farm, DLH Bangli Temukan Banyak Pelanggaran 

Sebarkan artikel ini
Dinas DLH Kabupaten Bangli bersama, OPD terkait saat selesai sidak peternakan babi di desa adat Cempaga, kelurahan Cempaga, Bangli. Selasa, (15/6/2025) sekira pukul 15.00 Wita. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BANGLI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bangli bersama sejumlah instansi terkait menggelar inspeksi mendadak ke-2 di peternakan babi milik CV Rocket Pig Farm di desa adat Cempaga, kelurahan Cempaga, Bangli. Sidak ini merupakan tindak lanjut yang sama atas keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan itu.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH Bangli, Dr. Putu Ganda Wijaya, dan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pertanian dan Peternakan, Satpol PP, perwakilan Kelurahan serta beberapa awak media online. Anehnya, perwakilan CV Rocket Pig Farm menyatakan melarang tegas awak media dan polisi untuk masuk ke area peternakan.

Dalam peninjauan yang turut didampingi oleh perwakilan usaha, DLH menemukan banyak ketidaksesuaian antara pengelolaan di lapangan dengan dokumen lingkungan yang sudah dimiliki perusahaan.

“CV Rocket Pig Farm sudah memiliki Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (PKPL) sejak 2022. Namun, banyak komitmen dalam dokumen itu yang belum dilaksanakan, termasuk pengelolaan limbah cair dan limbah B3 seperti vaksin ternak,” jelas Dr. Ganda, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, sistem pemilahan sampah antara organik dan non-organik juga belum diterapkan, sehingga prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum berjalan optimal. Yang lebih memprihatinkan, perusahaan belum melakukan pengujian kualitas air, meski telah memiliki dokumen pengawasan baku mutu.

DLH juga menyampaikan bahwa saat ini perusahaan masih diberikan kesempatan dalam tahap pembinaan. Namun, jika dalam waktu 6 bulan tidak ada perbaikan yang nyata dan dampak lingkungan tetap terjadi, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dari sisi teknis peternakan, Dinas Pertanian dan Peternakan merekomendasikan agar pengelola segera melakukan langkah-langkah untuk mengurangi bau menyengat yang dirasakan warga sekitar.

Dinas PTSP juga mencatat masih banyak perizinan yang belum lengkap. Salah satunya adalah unit rumah potong yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin resmi. Selain itu, pelaporan produksi juga belum dilakukan secara berkala oleh pengelola.

 

Foto: Ist

Diketahui saat peninjauan di lokasi, terungkap bahwa CV Rocket Pig Farm menempati lahan sekitar 1 hektare yang dibagi menjadi dua blok, blok utara digunakan untuk penggemukan, dengan sekitar 200 ekor babi dan Blok Selatan difokuskan pada indukan dan pembibitan, dengan jumlah mencapai 400 ekor.

Masalah lain juga ditemukan oleh Satpol PP, termasuk keberadaan Tanda Daftar Gudang (TDP) yang belum terdaftar, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dalam proses, serta sistem pembuangan limbah yang masih bermasalah.

“Di blok utara, limbah masih mengalir ke lingkungan bahkan ke arah sungai. Sementara di blok selatan, limbah dibuang langsung ke lahan sekitar tanpa melalui proses pengolahan yang layak,” ungkap petugas.

Sidak ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Bangli untuk menindaklanjuti setiap laporan warga dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak merugikan lingkungan, serta menjunjung tinggi tanggung jawab sosial. (Uchan)

Tinggalkan Balasan