Daerah

13 Pelanggar Prokes di Kecamatan Sambong Blora Dikenakan Sanksi Sosial

757

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Antisipasi penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Jawa Tengah, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Sambong Polres Blora menggelar razia protokol kesehatan (Prokes), tepatnya di sekitar pasar Desa Biting Kecamatan Sambong, Minggu (6/12/2020).

Dalam Operasi Yustisi tersebut ada 13 warga yang melanggar prokes dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar.

Selanjutnya, Kapolsek Sambong Iptu Yatmo mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya adalah mendukung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menegakkan prokes.

“Polsek Sambong bersama Koramil akan terus mendukung penuh pelaksanaan operasi yustisi penegakkan prokes untuk antisipasi penularan Covid-19,” ucap Kapolsek Sambong.

Nampak petugas gabungan memantau aktifitas warga di pasar Biting. Dan jika ditemukan pelanggaran prokes akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita berdayakan Bhabinkamtibmas agar aktif menyampaikan imbauan prokes, salah satunya adalah disiplin 4 M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan,” pungkasnya.

(Hans)

Exit mobile version