Daerah

Pj Wali Kota Pangkalpinang Rencanakan Penerapan Sistem Parkir Berlangganan

153
×

Pj Wali Kota Pangkalpinang Rencanakan Penerapan Sistem Parkir Berlangganan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana untuk menerapkan sistem parkir berlangganan bagi kendaraan dengan plat nomor belakang Pangkalpinang. Rencana ini diungkapkan oleh Pj. Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, saat memimpin apel pagi untuk seluruh ASN dan PHL di Halaman Depan Kantor Wali Kota, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Budi Utama menjelaskan bahwa biaya parkir berlangganan akan dipungut setiap tahun, bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Nantinya, stiker dan barcode akan dilampirkan pada STNK, dan pengguna motor baru akan mendapatkan barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Android,” ujarnya.

Pj. Wali Kota menambahkan bahwa dasar hukum untuk penerapan parkir berlangganan ini sudah tersedia melalui peraturan daerah (Perda), dan saat ini sedang dalam proses penyusunan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako), yang ditargetkan selesai pada Januari 2025.

“Kami akan memulai pelaksanaan secara bertahap, dimulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.

Meskipun sistem parkir berlangganan akan diterapkan, pelayanan parkir konvensional tetap akan diberlakukan. Juru parkir (jukir) akan bertugas memungut biaya retribusi bagi kendaraan yang plat nomornya berasal dari luar Pangkalpinang dan belum terdaftar dalam program parkir berlangganan. Upah untuk jukir akan diberikan melalui sistem gaji bulanan, menjamin keamanan dan kepastian kerja bagi mereka.

“Dengan adanya parkir berlangganan, kami berharap tidak ada lagi kejar-kejaran dalam pemungutan retribusi. Semua akan berjalan secara resmi,” jelas Budi.

Ia juga menekankan bahwa jukir akan tetap mendapatkan keuntungan, karena kendaraan dari luar daerah tetap akan dikenakan biaya parkir.

Penerapan sistem parkir berlangganan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan juga berfungsi sebagai strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Budi memperkirakan bahwa sistem ini dapat meningkatkan PAD secara signifikan, dari sebelumnya Rp 1,1 miliar menjadi sekitar Rp 20 miliar dalam setahun.

“Kami perkirakan, setelah menghitung persentase dengan MOU bersama Samsat Polda dan gubernur provinsi, PAD bersih yang bisa kami terima minimal sekitar Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah. (Toto)

Tinggalkan Balasan