Daerah

DPRD Bungo Soroti Penggunaan Dana Rp 59 Miliar Saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

104
×

DPRD Bungo Soroti Penggunaan Dana Rp 59 Miliar Saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/7/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang utama paripurna DPRD Bungo itu dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Pardinan, SM, didampingi Ketua DPRD Muhammad Adani, SH., M.Kn dan Wakil Ketua II Darwandi, SH. Turut hadir Wakil Bupati Bungo, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, H. Pardinan menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari paripurna sebelumnya mengenai penyampaian nota pengantar Ranperda oleh Bupati Bungo.

“Setelah penjelasan dari bupati, maka agenda hari ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda tersebut,” ujar Pardinan.

Seluruh fraksi DPRD Bungo memberikan tanggapan dan catatan kritis atas pelaksanaan APBD 2024. Salah satunya datang dari Fraksi NasDem, yang menyoroti penggunaan saldo kas sebesar Rp 59 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti. Kami ingin mengetahui langkah pemerintah dalam menyelesaikan temuan tersebut,” tegas Edi Kusnadi, juru bicara Fraksi NasDem.

Selain itu, Fraksi NasDem juga mendorong percepatan realisasi pendapatan dan belanja daerah. Mereka menilai realisasi APBD yang optimal sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi rendahnya realisasi pendapatan dan belanja, serta mengantisipasi potensi defisit anggaran tahun 2025,” tambah Edi.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan dan evaluasi DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dibahas bersama tim anggaran eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

(is)

Tinggalkan Balasan