Tangerang Raya

Diduga Calo dan Oknum BPN Terlibat, Uang Sertifikat Rp11 Juta Warga Sepatan Timur Raib

165
×

Diduga Calo dan Oknum BPN Terlibat, Uang Sertifikat Rp11 Juta Warga Sepatan Timur Raib

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Niat seorang warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) justru berujung penyesalan. Uang sebesar Rp11 juta yang dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat tanah sejak tahun 2024 diduga raib tanpa kejelasan, sementara sertifikat tak kunjung terbit.

Korban berinisial D, warga Sepatan Timur, mengaku uang tersebut diserahkan kepada seorang calo berinisial AD dan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang berinisial RB, yang diduga terlibat dalam proses pengurusan sertifikat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Berdasarkan keterangan korban, kasus ini bermula sekitar September 2024. Saat itu, D berniat mengurus sertifikat tanah seluas 205 meter persegi atas nama istrinya. Ia kemudian diarahkan oleh mantan Ketua RT Desa Pondok Kelor berinisial A kepada AD.

“AD minta biaya Rp7 juta cash dan Rp1 juta transfer. Katanya buat sertifikat sampai selesai,” ujar D kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Setelah uang diserahkan, proses pengukuran tanah sempat dilakukan, sehingga korban meyakini pengurusan sertifikat berjalan. Namun, masalah muncul ketika oknum pegawai BPN Kabupaten Tangerang berinisial RB kembali meminta uang tambahan.

“Setelah pengukuran, RB minta transfer Rp3 juta ke rekening pribadinya. Besoknya minta lagi, tapi tidak saya kasih,” ungkap korban.

Meski uang telah diserahkan sejak tahun lalu, sertifikat yang dijanjikan hingga kini belum juga terbit. Korban mengaku berulang kali menanyakan kejelasan, namun hanya mendapat janji tanpa realisasi.

“Uang sudah saya serahkan sejak 2024, tapi sampai sekarang sertifikat belum jadi. Saya sangat kecewa,” tegasnya.

Korban menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi wartawan, AD mengakui menerima uang Rp8 juta dari korban, namun mengklaim tidak mengetahui dana lain yang diminta.

“Saya hanya terima Rp8 juta. Soal yang lain saya tidak tahu. Masalah ini akan saya tanggung jawab,” kata AD.

Sementara itu, RB, yang disebut sebagai oknum pegawai BPN Kabupaten Tangerang, sempat menjanjikan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita ketemuan saja biar jelas kendalanya,” ujar RB melalui sambungan telepon WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, RB tidak dapat dihubungi kembali, meski telah dihubungi berkali-kali. AD pun belum menemui korban sebagaimana dijanjikan.

Kasus ini kembali menyoroti dugaan maraknya praktik percaloan dalam pengurusan sertifikat tanah, bahkan disinyalir melibatkan oknum internal. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum serta mencoreng kredibilitas institusi pertanahan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kantor BPN Kabupaten Tangerang terkait dugaan keterlibatan salah satu pegawainya. (Red)

Tinggalkan Balasan