Daerah

Warung Sederhana di Desa Lemo Diduga Edarkan Tramadol & Excimer Ilegal

333
×

Warung Sederhana di Desa Lemo Diduga Edarkan Tramadol & Excimer Ilegal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol dan Excimer tanpa izin mencuat di Kp Kebon Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Tim nasionalxpos, Sabtu (4/10/2025), menemukan sebuah warung sederhana yang diduga menjual berbagai obat kategori keras tanpa resep dokter.

Berdasarkan pantauan lapangan, kios yang tampak seperti warung kelontong tersebut memajang dan menyimpan obat-obatan yang diduga termasuk golongan keras bersama produk kebutuhan sehari-hari lainnya.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas penjualan obat tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Banyak anak muda membeli di situ. Kami khawatir penyalahgunaan obat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Teluknaga belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Praktisi hukum menilai penegakan aturan perlu diperketat.

“Jika benar ada penjualan obat keras secara ilegal, aparat wajib melakukan penyelidikan dan penindakan,” kata Andi seorang pengamat kebijakan publik.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017, obat keras hanya boleh dijual di apotek resmi dengan resep dokter. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Kesehatan. (Red)

Tinggalkan Balasan