Daerah

Bupati Arief Rohman Warning Pengelola Pasar Ngawen: Lapak Dilarang Diperjualbelikan!

0
×

Bupati Arief Rohman Warning Pengelola Pasar Ngawen: Lapak Dilarang Diperjualbelikan!

Sebarkan artikel ini
IMG 20261013 WA0060
Bupati Blora Arief Rohman saat penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026, Selasa (13/10/2026). Bupati menegaskan penataan pedagang harus adil dan transparan serta melarang jual beli maupun penyewaan lapak kepada pihak lain. (Foto: Dok. Pemkab Blora)

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Bupati Blora Arief Rohman menegaskan penataan pedagang Pasar Ngawen harus dilakukan secara adil dan transparan. Ia juga melarang keras kios maupun lapak yang disediakan pemerintah diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain.

Peringatan tersebut disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026 bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak terkait, Selasa (13/10/2026).

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Bupati Arief Rohman menegaskan, fasilitas pasar harus diberikan kepada pedagang yang berhak, bukan dijadikan objek transaksi yang berpotensi merugikan pedagang lain.

“Saya minta agar penempatan pedagang dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik. Lapak atau tempat usaha tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain,” tegasnya.

Pasar Ngawen direhabilitasi setelah kebakaran pada 9 Januari 2024 yang berdampak pada bangunan pasar dan mata pencaharian pedagang. Pembangunan kembali yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum sejak November 2025 diharapkan mampu memulihkan aktivitas perdagangan dan menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pasar tersebut kini memiliki kapasitas 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los. Namun, jumlah pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran. Selisih kapasitas ini menjadi tantangan dalam proses penataan dan penempatan pedagang.

Karena itu, Bupati meminta pengelola dan seluruh pihak terkait mencari solusi bagi pedagang yang belum mendapatkan tempat. Proses pembagian lapak harus dilakukan dengan komunikasi yang baik agar tidak memicu konflik maupun menimbulkan persoalan baru saat pasar kembali beroperasi.

Pemkab Blora merencanakan pedagang kembali menempati Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Seluruh persiapan, mulai dari penataan tempat usaha hingga pengaturan perpindahan pedagang, diminta dilakukan secara matang agar prosesnya berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Dinas PUPR Kabupaten Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, perwakilan perusahaan pelaksana dan konsultan, serta pihak terkait lainnya.

Bupati berharap Pasar Ngawen tidak hanya kembali berfungsi sebagai pusat perdagangan, tetapi juga dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pedagang serta masyarakat di Kecamatan Ngawen dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan