TANGERANG — Tiga kali mangkir pemanggilan klarifikasi oleh Polda Banten belum membuat Ana Supriyatna, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang, kepastian pemeriksaan berikutnya belum diketahui. Muncul pertanyaan, apakah polisi akan mengambil langkah pemanggilan berikutnya atau mempertimbangkan upaya paksa sesuai ketentuan hukum?
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Ana dua kali tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik. Polda Banten kemudian menjadwalkan pemanggilan ketiga pada 7 Oktober 2026.
Namun, pada jadwal tersebut, Ana kembali tidak menjalani pemeriksaan. Kuasa hukumnya datang menemui penyidik dan meminta agar jadwal pemeriksaan diatur ulang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan informasi tersebut.
“Info dari penyidik, untuk kemarin yang datang hanya pengacaranya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan,” kata Maruli pada 8 Oktober 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara, Maruli menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah Ana hadir memenuhi undangan klarifikasi.
“Setelah ybs hadir, nanti sampaikan ya, Bang,” ujar Maruli melalui pesan WhatsApp seperti dikutip kantor berita faktabanten pada 17 Oktober 2026.
Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh kepastian mengenai jadwal pemeriksaan pengganti. Polda Banten juga belum menyampaikan apakah penyidik akan kembali melayangkan undangan klarifikasi atau mengambil langkah hukum lain.
Dalam penanganan laporan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor berinisial B dan dua orang saksi. Polisi juga mendalami bukti percakapan WhatsApp antara pelapor dan pihak terlapor.
Pada 1 Oktober 2026, Maruli menyebut tangkapan layar percakapan tersebut tengah diteliti sebagai salah satu petunjuk dalam proses penanganan laporan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Dugaan peristiwa pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada 2 September 2026 di lingkungan kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kasus ini turut menjadi perhatian setelah sejumlah pegawai Satpol PP memasang poster bertuliskan “I Stand With The Victims Against Sexual Assault” di sejumlah ruangan kantor. Poster tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap korban dugaan pelecehan seksual.
Di sisi lain, Ana disebut menempati posisi sebagai Staf Ahli Bupati Tangerang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Status penempatan tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Belum hadirnya Ana dalam tiga jadwal pemanggilan klarifikasi menimbulkan pertanyaan mengenai langkah penyidik selanjutnya. Namun, ketidakhadiran dalam pemanggilan klarifikasi tidak serta-merta berarti seseorang dapat langsung dijemput paksa. Penerapan upaya paksa harus mengikuti dasar dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terbaru dari Polda Banten mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan langkah berikutnya. Konfirmasi kepada penyidik masih diperlukan untuk memperoleh kejelasan perkembangan perkara. (cenks)















