Hukrim

Sengketa Tanah Rajeg Mulya, Ahli Waris Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pertanahan ke Polda Banten

1
×

Sengketa Tanah Rajeg Mulya, Ahli Waris Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pertanahan ke Polda Banten

Sebarkan artikel ini
1790747654048345 545424967419877
Dr. Deni Umbara, S.Kom., S.H., M.H. (tengah), selaku kuasa hukum ahli waris, bersama Dedy Hermanto Budiarsa (kanan), saat berada di depan SPKT Polda Banten, Senin (28/9/2026), terkait penyampaian laporan/pengaduan dugaan tindak pidana pertanahan.

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Sengketa tanah di Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memasuki ranah hukum. Kuasa hukum ahli waris, Dr. Deni Umbara, S.Kom., S.H., M.H., mendatangi Polda Banten pada 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan/pengaduan terkait dugaan tindak pidana pertanahan.

Deni Umbara bertindak sebagai kuasa hukum Dedy Hermanto Budiarsa. Menurut pihak pelapor, objek tanah yang dipersoalkan berkaitan dengan bidang yang dalam dokumen mereka diidentifikasi sebagai C.360 Persil 88 Blok 007/Kode 36.19.140.007.

Advertisement
Banner dalan konten ‎file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Laporan tersebut tidak hanya mempersoalkan penguasaan fisik tanah, tetapi juga meminta aparat menelusuri rangkaian dokumen dan riwayat objek tanah, termasuk dasar peralihan hak, dokumen hibah, pelepasan hak, peta blok, data persil, serta administrasi pertanahan.

“Kami datang ke Polda Banten untuk meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap rangkaian dokumen dan riwayat tanah tersebut. Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa yang menguasai fisik tanah, tetapi juga dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam rangkaian perolehan serta penguasaan objek tersebut,” ujar Deni Umbara.

Sorotan lain berada pada identifikasi bidang tanah. Pihak pelapor menyebut terdapat data yang perlu diklarifikasi, antara lain mengenai Persil 88 dan Persil 97 serta lokasi yang mengarah pada Blok 004 dan Blok 007.

Perbedaan data tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan penentuan objek, letak, batas, riwayat penguasaan, hingga dasar dokumen yang digunakan oleh para pihak.

“Kami ingin semuanya dibuka terang. Apakah dokumen tersebut benar menunjuk pada objek yang sama, bagaimana proses terbitnya, siapa yang membuat atau menggunakan, dan apakah seluruh rangkaiannya sesuai dengan riwayat tanah yang sebenarnya,” kata Deni.

Untuk mendukung laporan, kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen, peta, data riwayat penguasaan, administrasi pertanahan, serta keterangan dari pihak yang mengetahui sejarah objek tanah.

Deni menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan adanya pihak yang bersalah.

“Kami tidak menyatakan seseorang bersalah. Tugas kami menyampaikan fakta, dokumen, dan keterangan yang kami miliki. Selanjutnya kami serahkan kepada penyelidik dan penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujarnya.

Selain pemeriksaan dokumen, pihak pelapor meminta aparat melakukan penelusuran kondisi faktual di lapangan, termasuk riwayat penguasaan fisik tanah dan keterangan masyarakat yang mengetahui sejarah objek tersebut.

Menurut Deni, pemeriksaan perkara pertanahan perlu dilakukan secara menyeluruh karena sebuah objek tanah dapat memiliki rangkaian administrasi dan peralihan yang berlangsung dalam waktu panjang.

1790747664362799 545435411063524
Kondisi sebagian area tanah di Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan objek tanah yang dilaporkan ke Polda Banten.

“Karena itu kami berharap pemeriksaan dilakukan dari hulu ke hilir. Jangan hanya melihat dokumen terakhir, tetapi juga riwayat sebelumnya, asal-usul bidang, peta, persil, batas, dan pihak yang mengetahui sejarah tanah,” katanya.

Pihak ahli waris menyatakan siap memberikan klarifikasi tambahan, menyerahkan dokumen pendukung, serta menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, materi yang disampaikan kepada Polda Banten masih merupakan laporan dan dugaan dari pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan