TNI & Polri

Aseng Bawa Sabu di dalam Bungkus Rokok Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

1293
×

Aseng Bawa Sabu di dalam Bungkus Rokok Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – AT, pria 34 tahun ini diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (2/11/2021). AT diringkus polisi di pinggir jalan di Kampung Pejamuran, Desa Pejamuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AT diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam lipatan kertas alumunium foil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Kami menemukan 4 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 2,04 gram,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (6/11/2021).

BACA JUGA :  Polda Bali Sukses Amankan Side Event and Sherpa Track G20

Wahyu menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA :  Operasi Keselamatan Samrat 2022 Berakhir, Sebanyak 7.981 Pelanggar Lalu Lintas Kena Teguran

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

BACA JUGA :  Rangkaian Hari Bhayangkara Ke -77, Polsek Jawilan Polres Serang Gelar Nobar Pagelaran Wayang Kulit Secara Online

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Wahyu. (ACIL)