Daerah

Menanggapi Surat dari Perusahaan di Kawasan Buditexindo, H Rusjani : Kondisi Teritorial Desa Kareo Sangat kondusif dan Aman!

680
×

Menanggapi Surat dari Perusahaan di Kawasan Buditexindo, H Rusjani : Kondisi Teritorial Desa Kareo Sangat kondusif dan Aman!

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Kepala Desa Kareo H. Rusjani saat di temui dilokasi pembangunan Kantor Desa Kareo di Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung Depan Komplek Ruko Asiatex Di Desa Kareo Kecamatan Jawilan. Selasa, (22/3/2022).

H. Rusjani sangat menyayangkan kepada kedua belah pihak yang sedang berseteru dalam manajemen konplik antara PT. Griya Cikande Sentosa pimpinan H. Ismail pengelolah kawasan industri Buditexindo dengan Ketua umum Ormas Alibaba H. Sunjana dan Ormas lain yang berdomisili di Desa Junti pada surat pengaduan kepada Kapolres Kabupaten Serang tertanggal 17/3/2022 pada point ke-2 menyebutkan dan atau mengikut sertakan Kepala Desa Kareo. Juga pada jumpa pers Ketum Alibaba dan rekan Ormas hari Senin, 21/3/2022 dalam statment Ketum Alibaba menyebutkan berkordinasi kepada Kades Kareo H. Rusjani. apa maksud dan tujuannya ?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

” Pemerintahan Desa Kareo yang di Pimpin oleh saya ( H. Rusjani ), masyarakatnya, pemuda pemudanya, tokoh tokoh masyarakat dan ulama juga pekerja pabrik jangan di libatkan atau dikait kaitkan dengan urusan dapur Desa Junti. Karena kondisi tritorial Desa Kareo sangat kondusif aman terkendali dan bersahaya. Tegas H. Rusjani.

” Ditegaskan kembali oleh H. Rusjani kita masing masing punya dapur dan pemerintahan mari kita akhir semua perbedaan, hilangkan politik kepentingan individual yang selalu memicu perselisihan. kalau seperti ini terus kapan kita akan memberikan pelayanan dan merencanakan roda pemerintan dalam pembangunan. berikan rasa aman kepada investor agar putra putri yang ada di wilayah kita dapat bekerja untuk menuju kehidupan yang sejahtera dan mapan.

Semua sudah punya porsi masing-masing. keamanan kantibmas lingkungan kawasan perusahaan masing-masing ada Satpam, Kepolisian dan TNI, urusan pekerja bipartit dan tripartit ada Dinas Ketenagakerja, ada Dinas Lingkungan Hidup tempuh jalur yang benar. Katanya.

Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas ” Bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Ormas adalah organisasi berbasis massa, bergerak baik secara independen atau secara bersama beroriientasi pada pemberdayaan masyarakat. harus pahami. (Syt)

Tinggalkan Balasan