NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polemik proyek Pembuatan Lapangan Futsal RW 09 Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. LSM BARATA Tangerang Raya menyatakan akan menyiapkan surat kepada pihak terkait untuk meminta penjelasan dan evaluasi atas sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek senilai Rp484.560.000 tersebut.
Langkah BARATA muncul setelah adanya sorotan terhadap papan informasi proyek yang disebut dipasang kemudian dicopot, kondisi pekerjaan fisik yang masih menyisakan pertanyaan, serta sulitnya pihak pelaksana memberikan klarifikasi kepada media.
Ketua LSM BARATA Tangerang Raya, Puji, menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya menjadi perdebatan di lapangan.
Menurutnya, harus ada permintaan klarifikasi secara resmi kepada pihak pelaksana maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Ini harus kita surati. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai proyek menggunakan anggaran pemerintah, tetapi ketika ada pertanyaan dari masyarakat dan media justru sulit mendapatkan informasi,” ujar Puji.
Puji mengatakan setidaknya ada tiga persoalan yang menurutnya perlu diklarifikasi.
Pertama, dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh pihak yang disebut sebagai pelaksana.
Kedua, pihak pelaksana disebut tidak memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan media mengenai pekerjaan.
Ketiga, keberadaan papan informasi proyek yang disebut mengalami pasang-copot.
“Kalau memang tidak ada masalah, tinggal dijelaskan. Apa sulitnya memberikan klarifikasi? Justru kalau ditutup-tutupi, publik akan semakin bertanya-tanya,” katanya.
Menurut Puji, persoalan papan proyek juga tidak boleh dianggap sepele karena masyarakat membutuhkan informasi mengenai proyek yang menggunakan APBD.
Selain meminta klarifikasi, BARATA juga mendorong agar rekam jejak perusahaan dan pelaksana dievaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Puji menegaskan, evaluasi tidak boleh hanya berhenti pada pelaksana lapangan.
“Yang harus dievaluasi bukan hanya orang di lapangan. Kalau memang ada pelanggaran kontrak, kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau persoalan administrasi, perusahaan juga harus diperiksa sesuai aturan,” ujarnya.
Bahkan, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan untuk pemberian sanksi, termasuk daftar hitam (blacklist), pihak terkait diminta tidak ragu mengambil tindakan.
Namun Puji menekankan bahwa pihaknya tidak ingin menghakimi sebelum adanya pemeriksaan.
“Jangan langsung bilang korupsi. Periksa dulu. Buka dokumen kontraknya, lihat spesifikasinya, cek volumenya, cek progresnya, dan lihat hasil pengawasannya. Dari sana baru bisa diketahui ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.
Desakan pemeriksaan juga berkaitan dengan kondisi pekerjaan lapangan.
Sebelumnya, dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan pemasangan wiremesh berada sangat dekat dengan dasar lantai, sementara penggunaan ganjal/spacer tidak terlihat secara jelas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah posisi tulangan telah sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan ruang lingkup pekerjaan karena lokasi tersebut sebelumnya telah memiliki lapangan.
Dengan nilai proyek mencapai Rp484,56 juta, publik tentu berhak mengetahui secara rinci apa saja pekerjaan yang sebenarnya dibiayai.
- Apakah pembangunan baru?
- Apakah rehabilitasi?
- Atau peningkatan lapangan yang sudah ada?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya dapat dilihat dalam dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek.
Papan Pasang-Copot Jangan Dianggap Sepele
Persoalan papan informasi menjadi sorotan tersendiri.
Jika benar papan proyek sempat dipasang lalu dicopot, BARATA meminta pihak terkait menjelaskan alasan dan dasar tindakan tersebut.
“Papan informasi itu penting. Masyarakat harus tahu siapa pelaksananya, berapa anggarannya, sumber dananya dari mana dan berapa lama pekerjaannya. Kalau dipasang-copot, tentu masyarakat bertanya,” kata Puji.
Pola tersebut juga menjadi semakin menarik karena sebelumnya terdapat sorotan terhadap proyek lain di wilayah Kutabaru yang berkaitan dengan keberadaan papan informasi.
Karena itu, menurut Puji, pengawasan terhadap proyek pemerintah di wilayah tersebut perlu diperketat.
Kini, perhatian publik mengarah kepada PPK, konsultan pengawas dan instansi pemerintah yang menangani proyek tersebut.
Mereka diharapkan tidak sekadar menunggu pekerjaan selesai, tetapi melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian.
Proyek dengan anggaran Rp484.560.000 dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2026 harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan kualitas.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan.
BARATA menyatakan akan mengawal persoalan ini dan meminta seluruh pihak tidak alergi terhadap kritik maupun kontrol sosial.
Sementara itu, nasionalxpos.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Aan Jajang, PT Gantang Shankarya Mandiri, konsultan pengawas, PPK dan instansi terkait.
Sebab, pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan bentuk permusuhan.
Ini soal memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.













