NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis hendak melakukan wawancara pihak perusahaan, Selasa (17/5).
Perbuatan menghalang-halangi wartawan ini saat puluhan warga desa Junti kecamatan Jawilan mendatangi pabrik yang memproduksi pelet dari Limbahan ikan yang menimbulkan bau busuk yang menyengat dari dalam pabrik tersebut.
“Ga boleh masuk pak, ini Perintah atasan pak”ucap salah satu oknum satpam.
Walau sempat mengatakan berkali kali dari media, sambil menenteng kamera hendak wawancara pihak perusahaan, lagi lagi oknum satpam tersebut tetap melarang.
“Bukannya mengekang pak, ini Perintah atasan pak,”katanya.
Bukan hanya disitu, salah satu rekannya sesama satpam ini turut melarang.
“Paham saya paham, bapak harus paham kerja saya disini,”ucap salah satu rekannya sesama satpam.
Adalah Ahmad Sayuti wartawan Nasionalxpos.co.id, yang juga Sekertaris Forum jurnalis Serang Raya (FJSR) dan pengurus PWI Kabupaten Serang ini sempat memberitahukan satpam bahwa tindakannya melarang wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Yang harus paham siapa, anda harus tahu undang undang Pers, tidak boleh menghalangi kami, kami dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers loh,”ucapnya saat dihadang oknum sat di pintu masuk pabrik.
Dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Sementara Oknum Satpam saat itu berjumlah 3 orang ditanya soal menghalang-halangi Wartawan tersebut menyatakan, bahwa dirinya hanya perintah atasan, saat wartawan tersebut menghubungi atasannya (Imam-red) tidak merespon.
Menyikapi wartawan yang dihalangi-halangi oleh oknum satpam ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) Ansori menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Seharusnya oknum satpam itu melayani sesuai dengan Tupoksi nya bukan dengan cara menghalang-halangi wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ucapnya.
Lanjut Ansori Jelas jelas Satpam Salah Kalau menghalangi halangi wartawan, untuk Wawancara pihak perusahaan agar berimbang menyajikan informasi saat berlangsungnya kegiatan aksi demo.
“Ini kan tugas jurnalistik, bukan melarang apalagi menghalangi, Hal ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999,” pungkasnya. (Sayuti)







