Daerah

Pengajuan Surat Permohonan Rehabilitasi Ketua DPD PAN Kabupaten Way Kanan Tuai Kritik

806
×

Pengajuan Surat Permohonan Rehabilitasi Ketua DPD PAN Kabupaten Way Kanan Tuai Kritik

Sebarkan artikel ini
IMG 20220613 WA0049

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Pengajuan Surat Permohonan Rehabilitasi oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Way Kanan kepada Kepala Loka Rehabiltasi BNN Kalianda untuk Rehabilitasi secara rawat jalan terhadap salah oknum anggota DPRD Way Kanan dari Fraksi PAN berinisial AS yang ditangkap kasus narkoba oleh BNN Provinsi Lampung, menuai kritik dari masyarakat Way Kanan.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Way Kanan Sahrizal angkat bicara dan meminta penegak hukum dan BNN Provinsi Lampung menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Sahrizal mengatakan masyarakat Way Kanan meminta penegak hukum menindak oknum anggota DPRD tersebut sesuai hukum yang berlaku, sebab sejak ditangkap pada April lalu oknum ini langsung direhabilitas di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, sementara proses hukumnya tidak dijalankan.

“Yang lebih aneh lagi kok yang bersangkutan justru dapat izin cuti dari Fraksi PAN selama tiga bulan yang diperkuat surat cuti dengan kop surat resmi. Kita berharap hukum tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ujarnya.

Dia berharap penegak hukum bisa berlaku adil tanpa memandang kelas sosial. Oleh sebab itu, ujar dia, jangan sampai hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil dan lemah, sedangkan untuk mereka yang berkuasa tidak tersentuh hukum.

“Sebagai masyarakat Way Kanan tentu kami kecewa dan malu. Seharusnya sebagai insan terhormat yang diberi amanah oleh masyarakat bisa memberi contoh yang baik, tapi ini malah membuat malu masyarakat konstituennya,” ujarnya.

Selain itu, Sahrizal menilai seharusnya para elit PAN bertindak tepat dan bijaksana demi nama baik dan marwah partai PAN dengan memecat kadernya yang tersangkut kasus narkoba karena telah mencoreng nama baik partai.

“Seharus pimpinan partai tegas, baik di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat, untuk mengeluarkan rekomendasi pemecatan dan pelaksanaan PAW,” lanjut Sahrizal. (Azhari)

Tinggalkan Balasan