” Tetapi terkait dengan pertemuan yang disampaikan tadi di kecamatan, Teman-teman yang mewakili Warga dan Paguyuban juga menanyakan Prihal Izin yang sebelumnya juga disampaikan ke Kabupaten. Karna ada dugaan beberapa Izin yang belum ada dan kemudian Dinas terkait dan PT. ARYA LINGGA MANIK sendiri hanya bisa menunjukan nomor-nomor saja dan isi Izin daripada yang dimaksud itu tidak ada dan tidak di Perbolehkan untuk di ketahuai oleh Warga, bahkan terkesan menutupi terkait Izin yang dimaksud Jelasnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Lebih jauh Angga Rensa.H mejelaskan terkait dengan pencopotan segel ,” ya memang untuk pencopotan segel sendiri merupakan Wewenang Satpol PP tetapi yang perlu di ketahuai secara bersama adalah syarat dari pada itu semua sudah dipertegas dalam mediasi dengan Pak Sekda beberapa waktu lalu. bahwa terkait Prizinan yang di maksud Perlu di ketahui oleh Warga.
Untuk Kewajiban-kewajiban mereka yang belum dipenuhi yaitu komitmen mereka yang meminta waktu sampai dengan 6 November 2022 untuk pengerjaan Fasos Fasum dan juga Perbaikan Jalan utama yang di Sepakati dan disaksikan unsur muspika,” Tuturnya. (wan/red)












