“Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang jelas, dan kami menganggapnya sebagai kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut empat hal penting:
1. Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat meminta informasi mengenai tindak lanjut pengelolaan TPA Burangkeng pasca penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 1 Desember 2024.











