2. Penjelasan Penghargaan: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi diminta menjelaskan dasar perolehan empat penghargaan di bidang lingkungan hidup dari Provinsi Jawa Barat yang diterima pada 11 Desember 2024.
3. Penghentian Layanan Pembuangan Sampah: Sebelum adanya sosialisasi mengenai pengelolaan TPA, masyarakat menuntut penghentian layanan pembuangan sampah di TPA Burangkeng.
4. Tindakan Terhadap Pejabat: Masyarakat meminta pihak KLH/BPLH untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang dianggap telah mengabaikan tanggung jawabnya.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah nyata dalam perbaikan pengelolaan TPA Burangkeng demi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
(Nito)











