Daerah

Aturan Internal BPKP Provinsi Bali Halangi Tugas Jurnalistik

251
×

Aturan Internal BPKP Provinsi Bali Halangi Tugas Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. Foto: Ist

Saat mendapat informasi atas penolakan itu, Koordinator wilayah Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (Jaki) Provinsi Bali, Chandra Wibawa dengan sigap mengecam serta menganggap peristiwa tersebut menjadi preseden buruk terkait ulah pejabat BPKP yang enggan bertemu awak media.

Saat awak media online MediaIndonesianews.com mendatangi kantor BPKP Bali, dihadapkan dengan petugas keamanan BPKP dan tidak diizinkan menghadap kepala BPKP . Kamis, (19/6/2025) pukul 10.00 Wita.
Foto: Ist

 

“Kasus ini menjadi refleksi bahwa masih ada ketidaksesuaian antara kebijakan internal lembaga dan semangat keterbukaan informasi publik. Pemerintah perlu menyelaraskan prosedur administratif dengan hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh UU KIP serta UU Pers,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan