Chandra menilai dengan kejadian itu, perlu adanya evaluasi baik untuk BPKP Provinsi maupun Kabupaten dan meminta harmonisasi antara aturan internal instansi pemerintah dengan prinsip-prinsip transparansi yang dijamin oleh Negara dengan cepat dan tanggap.
“Penting tentang perlunya evaluasi terhadap prosedur internal di lembaga negara agar selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik, kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama terhadap pihak-pihak yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Uchan)













