Hukrim

Ayah Korban Pengeroyokan di Pasuruan Berharap Indomaret Purwosari Serahkan Rekaman CCTV ke Polisi

600
×

Ayah Korban Pengeroyokan di Pasuruan Berharap Indomaret Purwosari Serahkan Rekaman CCTV ke Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PASURUAN – Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap remaja 16 tahun berinisial RK di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terus berlanjut.

Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kejadian bermula saat RK baru saja berbelanja minuman ringan di gerai Indomaret Purwosari. Korban disebut mengalami luka memar pada kepala dan tangan setelah diserang secara tiba-tiba oleh terduga pelaku.

Ayah korban, Widodo, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada Kamis (20/11/2025).

Laporan teregister dalam LP/B/11/01/2025/SPKT POLSEK PURWOSARI POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, yang ditandatangani Ka SPKT Aiptu Taufiq Hidajat.

Penyidik Polsek Purwosari, Aiptu Eko Maryanto, menyampaikan bahwa tiga terduga pelaku berinisial MMRA, LAS, dan MEF masing-masing berasal dari wilayah Kecamatan Purwosari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 76C tentang Perlindungan Anak.

“Sudah tersangka semua, dan proses penyidikan sedang berjalan,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Dalam rangka mengungkap kronologi peristiwa, polisi telah meminta rekaman CCTV dari pihak pengelola Indomaret Purwosari. Namun hingga kini rekaman tersebut belum diterima penyidik.

“Rekaman CCTV sudah kami minta, tetapi masih belum diberikan. Itu kan milik Indomaret dan mereka punya sistem sendiri. Kami tidak bisa memaksa, jadi saat ini masih dalam tahap permohonan,” jelas Aiptu Eko.

Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 38 Ayat (1) KUHAP, kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Mengetahui hal itu, Widodo berharap pihak pengelola Indomaret Purwosari dapat memberikan rekaman CCTV kepada penyidik demi membantu penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa anaknya.

“Saya berharap Indomaret Purwosari bersedia menyerahkan rekaman CCTV ke Polsek Purwosari,” ujarnya.

Sebelumnya, Polsek Purwosari sempat mengamankan sembilan orang terkait kasus ini. Namun setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang terindikasi terlibat langsung dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan