Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan bahwa Bale Sabha Adhyaksa yang diprakarsai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dapat membuktikan langkah nyata di Desa Batuan Kaler untuk menyelesaikan permasalahan Desa secara musyawarah.

“Perdamaian yang didasarkan musyawarah ini menjadi wujud dari komitmen Kejaksaan khususnya dalam program Jaga Desa dan Restorative Justice di Kabupaten Gianyar. Kehadiran Jaksa dalam memberikan pendampingan hukum akan membantu meminimalisir potensi masalah di desa sehingga tidak semakin berkembang kearah pidana maupun perdata,” ucap Agus.
Dengan adanya penyelesaian masalah yang ada di Desa Batuan Kaler melalui Bale Sabha Adhyaksa semakin memantapkan peran Kejaksaan dalam memelihara ketertiban umum di masyarakat, serta dapat menjadi contoh untuk Desa-desa lain dalam terbentuknya Bale Sabha Adhyaksa selanjutnya. Khususnya, di daerah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar. (Uchan)












