Hukrim

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

234
×

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PA di aula kantor kejaksaan negeri Gianyar. Senin, (3/6/2024). Foto: Istimewa/nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Kejaksaaan Negeri Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka kasus pencurian Handphone (HP) berinisial PA (32) asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Senin, (3/6/2024).

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah sebelumnya (29/5) lalu, PLT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP atau pasal 480 ke 1 KUHP.

Advertisement

Penghentian penuntutan tersebut juga diberikan dengan pertimbangan bahwa,

BACA JUGA :  Ungkap Sengketa Tanah di Mojokerto, Hadi Purwanto Kirim Surat ke Kejari

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

BACA JUGA :  Tiga Anak Remaja Pesta Miras, Dihukum Basuh Kaki Orang Tua

3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban juga memaafkan tersangka

4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka

BACA JUGA :  Mpuh Sembiring Terancam Pidana Penjara 8 Bulan dari Tuntutan JPU dalam Persidangan

Sesuai dengan terpenuhinya syarat-syarat  pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020, serta surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *