Hukrim

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

582
×

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240603 195013 WhatsApp
Pelaksanaan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PA di aula kantor kejaksaan negeri Gianyar. Senin, (3/6/2024). Foto: Istimewa/nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Kejaksaaan Negeri Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka kasus pencurian Handphone (HP) berinisial PA (32) asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Senin, (3/6/2024).

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah sebelumnya (29/5) lalu, PLT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP atau pasal 480 ke 1 KUHP.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Penghentian penuntutan tersebut juga diberikan dengan pertimbangan bahwa,

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban juga memaafkan tersangka

4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka

Sesuai dengan terpenuhinya syarat-syarat  pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020, serta surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Tinggalkan Balasan