Hukrim

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

403
×

Kejari Gianyar Laksanakan Penghentian Tuntutan Tersangka Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka PA di aula kantor kejaksaan negeri Gianyar. Senin, (3/6/2024). Foto: Istimewa/nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Kejaksaaan Negeri Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka kasus pencurian Handphone (HP) berinisial PA (32) asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Senin, (3/6/2024).

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah sebelumnya (29/5) lalu, PLT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP atau pasal 480 ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Polsek Mengwi Tangkap Dua Pencuri Mesin Genset di Bondowoso

Penghentian penuntutan tersebut juga diberikan dengan pertimbangan bahwa,

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

BACA JUGA :  Posting di Medsos Pegang Sajam, 5 Remaja Putri dan Seorang Pemuda di Bitung Diamankan Polisi

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban juga memaafkan tersangka

4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka

BACA JUGA :  11 Hari Jadi Buronan, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Dibekuk Aparat

Sesuai dengan terpenuhinya syarat-syarat  pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020, serta surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Tinggalkan Balasan