NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Kejaksaaan Negeri Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka kasus pencurian Handphone (HP) berinisial PA (32) asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Senin, (3/6/2024).
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah sebelumnya (29/5) lalu, PLT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui permohonan penghentian penuntutan yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP atau pasal 480 ke 1 KUHP.
Penghentian penuntutan tersebut juga diberikan dengan pertimbangan bahwa,
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
3. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban juga memaafkan tersangka
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
Sesuai dengan terpenuhinya syarat-syarat pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja nomor 15 tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020, serta surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.