Nasional

Batalnya Haji 2021, Ini Penjelasan Badan Pengelola Keuangan Haji

894
×

Batalnya Haji 2021, Ini Penjelasan Badan Pengelola Keuangan Haji

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Berawal dari informasi tentang dibatalkannya pemberangkatan haji tahun 2021, membuat masyarakat bertanya tanya, pasalnya anggapan batalnya pemberangkatan haji dikarenakan tidak ada uangnya.

Tonton juga Video : Badan Pengelola Keuangan Haji Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Hal itulah yang mejadi pertimbangan BPKH menyelenggarakan Diseminasi tentang penjelasan Dana Haji.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan Diseminasi (penyebaran informasi) tentang pengawasan pengelolaan keuangan haji di era pandemi Covid-19 di Hotel Horison Ultima Ratu yang beralamat di Jl K.H Abdul Hadi No 66 Cipare , Kecamatan Serang, Kota Serang Provinsi Banten (5/5/2021).

Pada acara tersebut dihadiri Persatuan Guru Madrasah dan Ketua DPW (PGMI) dan Persatuan Guru Nahdhotul Ulama dan Ketua DPW (PERGUNU) Povinsi Banten.

Tampil sebagai narasumber di Diseminasi tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Anggota Dewan Pengawas BPKH Suhaji Lestadi, Akademisi Rahhmat Jazuli dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Banten Nanang Fatchurohman.

Dalam sambutanya Ketua Komisi VIII DPR RI H. Yandri Susanto mengatakan bahwa pihaknya berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya tidak terjadi miss komunikasi dan keresahan.

“Sampai detik ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota haji, kemudian yang kedua sampai detik ini pula Arab Saudi belum mencabut larangan terbang, itu dua alasan dari luar negri, Kemudian alasan dari dalam negri adalah pandemi covid-19 , yang kemarin dilaranag mudik, dilarang kerumunan.
Jadi inti pokoknya semua stak holder termasuk Garuda Indonesia meng evaluasi dengan pertimbangan pandemi.” Jelas Yandri.

Masih kata Yandri , “Jadi tolong disampaikan haji batal itu karna sampai hari ini Arab Saudi belum membuka jalur penerbangan, dari Indonesia ke Jedah dan Madinah, dan Kementrian Agama sampai hari ini belum bisa mengakses Madinah dan Mekah untuk kontrak pondokan, catring , besalawah dan lain sebagainya, dan belum ada kepastian jumlah kuota untuk Indonesia jadi faktor dari luar negri lebih mewarnai pembatalan haji.” Tambahnya.

Sementara itu Anggota Dewan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Suhaji Lestadi menjelaskan tentang status dan keberadaan Dana haji yang telah terhimpun.

“Diseminasi dan sosialisasi ini untuk menjawab hal-hal yang berkembang di masyarakat apakah dana haji ini aman, jadi kami menyampaikan kepada masyarakat supaya mengetahui bagaimana pengelolaan dana haji, nominalnya dan ada dimana dana tersebut. Dan melalui kegiatan seperti ini kami dapat menyampaikan bahwa dana haji itu dikelola dengan baik, profesional dan aman.” jelas Suhaji.

Kembali kata Suhaji,
“Masyarakat bisa meng akses informasi mengenai dana haji di weeb side BPKH yaitu di wwwbpkh.go.id Saya sampaikan bahwa dana haji yang terkumpul berjumlah 150 Trilyun dan dana tersebut aman, 50 trilyun berada di semua bank syariah dan 100 trilyun masuk dalam ifestasi yang dapat dipertanggung jawabkan.” Tutup Suhaji Lestadi.(Red)

Tinggalkan Balasan