Daerah

BB Pasir Timah Diamankan di PT Timah, Bea Cukai Pastikan Jumlah dan Kadar

31
×

BB Pasir Timah Diamankan di PT Timah, Bea Cukai Pastikan Jumlah dan Kadar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menjelaskan alasan diamankannya barang bukti berupa pasir timah di gudang PT Timah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah dan kadar timah tetap utuh serta tidak mengalami penyusutan selama proses hukum berjalan.

Hal itu disampaikan Junanto saat ditemui di Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Senin sore (19/1/2026).

Menurut Junanto, pengamanan barang bukti sangat krusial. Jika tidak diamankan dengan baik, kualitas maupun kuantitas pasir timah berpotensi menurun, yang dapat menimbulkan persoalan saat pelimpahan perkara ke kejaksaan.

“Kalau tidak diamankan, kualitas bisa berkurang dan jumlahnya menurun. Ini berbahaya. Saat nanti dilimpahkan ke kejaksaan, barang bukti harus dicek ulang dan tidak boleh berbeda. Itu tujuan utama kami,” tegasnya.

Junanto mengungkapkan, sampel pasir timah tersebut telah dikirim ke laboratorium Peltim untuk pengujian. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar timah berada di atas 70 persen.

Barang bukti saat ini disimpan di gudang PT Timah yang berlokasi di Desa Cambai, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasus penyelundupan pasir timah ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nahkoda kapal.

“Yang ditetapkan tersangka baru nahkodanya karena dia yang proaktif melakukan kegiatan. Untuk anak buah kapal, mereka hanya diajak,” jelas Junanto.

Terkait pemilik utama barang, pihak Bea Cukai mengaku belum berhasil mengungkapnya. Junanto menyebut pola jaringan ini mirip jaringan narkoba, menggunakan sistem sel terputus agar sulit dilacak.

“Pemilik barangnya belum diketahui. Jaringannya seperti narkoba, sel terputus. Kelihatannya mereka sudah mempelajari pola kerja aparat,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, pasir timah tersebut diduga akan dikirim ke Malaysia. Namun penyidik masih mendalami jalur dan aktor intelektual di balik pengiriman ilegal tersebut.

Junanto juga berharap dukungan dari media dan masyarakat agar aparat memperoleh lebih banyak informasi guna membongkar jaringan penyelundupan ini hingga ke akar.

Sebagai aparat Border Protection, Junanto menegaskan bahwa praktik penyelundupan timah merupakan ancaman serius bagi negara karena menghilangkan hak negara dari sektor pajak dan penerimaan lainnya.

“Kalau ini bisa kita jaga, hak negara terpenuhi dan masyarakat juga mendapatkan manfaat, baik dari pajak maupun kontribusi lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasal yang akan dikenakan kepada tersangka belum dapat disampaikan ke publik, karena masih dalam proses pendalaman dan bersifat debatable di tahap penyidikan.

Diketahui, pada Selasa (14/1/2026), tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan Badan Intelijen Negara berhasil mengamankan satu unit kapal KM Murah Rezeki.

Kapal tersebut bermuatan pasir timah dengan perkiraan berat mencapai 25 ton dan disandarkan di Dermaga Angkatan Laut Pangkalbalam,  Kota Pangkalpinang. (Toto)

Tinggalkan Balasan