NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menjelaskan alasan diamankannya barang bukti berupa pasir timah di gudang PT Timah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah dan kadar timah tetap utuh serta tidak mengalami penyusutan selama proses hukum berjalan.
Hal itu disampaikan Junanto saat ditemui di Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Senin sore (19/1/2026).
Menurut Junanto, pengamanan barang bukti sangat krusial. Jika tidak diamankan dengan baik, kualitas maupun kuantitas pasir timah berpotensi menurun, yang dapat menimbulkan persoalan saat pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“Kalau tidak diamankan, kualitas bisa berkurang dan jumlahnya menurun. Ini berbahaya. Saat nanti dilimpahkan ke kejaksaan, barang bukti harus dicek ulang dan tidak boleh berbeda. Itu tujuan utama kami,” tegasnya.
Junanto mengungkapkan, sampel pasir timah tersebut telah dikirim ke laboratorium Peltim untuk pengujian. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kadar timah berada di atas 70 persen.
Barang bukti saat ini disimpan di gudang PT Timah yang berlokasi di Desa Cambai, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasus penyelundupan pasir timah ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nahkoda kapal.
“Yang ditetapkan tersangka baru nahkodanya karena dia yang proaktif melakukan kegiatan. Untuk anak buah kapal, mereka hanya diajak,” jelas Junanto.













