NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terungkap di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, memasuki tahap lanjutan. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2026). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pada Sabtu (17/1/2026).
“Benar, keempat tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Agus.
Adapun empat tersangka yang diserahkan ke kejaksaan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27).
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa puluhan ribu liter BBM jenis solar, mobil tangki, serta truk yang telah dimodifikasi untuk aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal.
Setelah diterima Jaksa Penuntut Umum, para tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, guna menjalani proses hukum selanjutnya hingga ke tahap persidangan.
Agus menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.










