NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA BITUNG – Aipda Haryanto Bunadi Anggota Polri yang bertugas di Polsek Aertembaga sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa menyelesaikan masalah antara Ibu Marselina Tadore dan Ibu Febrianti Manangpato, Jumat (28/01/2022)
Beginilah yang di ceritakan Haryanto bersama kepala lingkungan 1 kelurahan Tandurusa Ibu Gender Jeta, Kedua Ibu telah terjadi saling singgung dengan status di media sosial antara Ibu Marselina Tadore dan Ibu Febrianti Manangpato sehingga kedua belah pihak terlibat perkelahian, maka kedua belah pihak di undang oleh Bhabinkamtibmas bersama kepala lingkungan 1 Ibu Gender.
Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang uu ite yaitu UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik, apabilah terbukti melanggar akan mendapat sangsi pidana penjara selama 6 Tahun atau denda 1 Miliar Rupiah begitu penjelasan.
Pada ahirnya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di Mapolsek Aertembaga dan kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan dibuatkan surat pernyataan, Apabila berbuat lagi akan di proses sesuai aturan Hukum yang ada.
(Jefry Kandouw)













