DaerahPeristiwa

BNNP NTB Berhasil Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 489,01 Gram

875
×

BNNP NTB Berhasil Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 489,01 Gram

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti sabu seberat 489,01 gram setelah disisihkan untuk yang berhasil diamankan diterminal kedatangan domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di blender seperti pembuatan jus kemudian dicampur oli merupakan hasil pengungkapan pada (15/9/2021) kemaren.

Proses pemusnahan selain disaksikan oleh tersangka atas nama Ahmad alias Ambut dan MRH alias Rizal juga dihadiri oleh Kepala BNNP NTB, Wakapolda NTB, Brigjen Ruslan Aspan, Danlanal, Kasrem162/WB, Dandenpom.

Perlu diketahui bahwa kasus yang dimusnahkan BB tersebut dibawa oleh kedua tersangka dari pesawat menuju Lombok transit Jakarta dengan menggunakan modus roket (memasukkan dalam dubur).

Kepala BNNP NTB, Brigjen Bagas Nugraha mengatakan bahwa ini salah satu upaya yang dilakukan dalam upaya pemberantasan narkotika.

“BB yang kita musnahkan hari ini, hasil tangkapan pada 15 September 2021,” ucapnya saat pemusnahan BB pada Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara pemusnahan kita musnahkan dengan cara kita buatkan jus dan ini jus termahal, “terangnya.

Lanjut, Brigjen Bagas Nugraha, “Petugas BNNP NTB bekerjasama dengan KKP dan Avsec melakukan penangkapan di terminal kedatangan bandara, Senin tanggal 20 lalu. Berdasarkan informasi masyarakat.

Kronologi penangkapan diuraikan, bahwa tersangka H merupakan penumpang pesawat Batik Air penerbangan Medan-Jakarta. Dan pesawat Super Air Jet penerbangan Jakarta menuju Lombok. Sebagaimana boarding pass tertanggal 20 Desember 2021 atas nama tersangka.

Pelaku penggelapan obat terlarang ini, terancam pasal 114 (ayat 2) atau pasal 112 (ayat 2)

UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal Hukuman Mati, minimal : 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, minimal Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan