Hukrim

Bravo, Satresnarkoba Polres Gianyar Kembali Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba

1185

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR
Perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang dibuktikan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar dalam Operasi Pekat Agung 2023, kembali mengungkap 4 kasus Narkoba dengan menangkap pengedar dan pemakai Narkoba total 8 orang tersangka, 4 pengedar sabu dan 4 pengguna di wilayah hukum Polres Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP. Ketut Widiada, mengatakan dalam press conferencenya, jumat (1/9/2023) pukul 08.30 Wita di lobby Mapolres Gianyar bahwa,

“Terdapat 10 kasus yang berhasil kita ungkap dalam Operasi Pekat Agung 2023 ini, terdiri dari 1 kasus curanmor, 1 kasus curat, 1 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi, 2 kasus TPPO, dan 4 kasus narkoba,” ujar Ketut.

Dari 10 kasus tersebut, terdapat 14 orang tersangka.”Semua pelaku ini adalah laki-laki, jadi modusnya banyak mulai dari curanmor hingga narkoba,” katanya.

“Terkait kasus curanmor, kami imbau warga agar memarkirkan kendaraannya dengan baik. Saat ini upacara adat keagamaan di Bali cukup banyak dan kami harapkan kendaraannya agar diparkirkan dengan baik, di tempat yang aman agar tidak menjadi sasaran pelaku pencurian,” ucap Kapolres.

Sementara itu, penangkapan tindak pidana perkara Narkoba ini berhasil diungkap di bulan Agustus 2023 oleh Satresnarkoba Polres Gianyar bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres sebanyak 268,08 gram sabu dibagi menjadi 16 paket klip besar dan kecil beserta 6 paket ekstasi dibungkus memakai plastik klip sedang sebanyak 249 butir, 1 unit alat timbangan, 5 bundel plastik klip, 1 alat pres, 4 unit HP, 2 buah alat penghisap (bong.red), 2 pipa kaca, 3 buah plaster, 2 buah sekop yang ujungnya diruncingkan, 3 korek api gas, 1 bundel tabung plastik berbentuk peluru dan, 1 bundel pipet warna, ditangkap tim opsnal Satresnarkoba di tempat kost terduga pelaku AS alias Bergol (43), asal Dusun Krajan, Kelurahan Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, jalan Ken Arok, Lingkungan Candi Baru, Gianyar, bersama FI alias Kapal (23), GNEP alias Eka Ondo (42) asal Gianyar, dan BK alias Iwan, dengan modus operandi tempel. Sedangkan keempat tersangka pengguna Narkoba lainnya diketahui berinisial IGACP, IKI, G alias Wawan, dan NR alias Kipli.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP. Ketut Widiada, tim opsnal Satresnarkoba Polres Gianyar dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres AKP. Made Putra Yudistira mengatakan bahwa,

“Satresnarkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 4 kasus narkoba di bulan Agustus 2023 dengan total keseluruhan 8 orang tersangka, yaitu 4 pengedar sabu dan 4 pengguna Narkotika. Selama operasi pekat agung 2023, dalam penangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan generasi muda dengan menggagalkan peredaran ekstasi dan sabu di wilayah hukum Polres Gianyar dengan Barang Bukti 268,80 gram sabu dan 249 butir ekstasi,” ungkap Yudistira.

Penangkapan ini, kata Yudistira, tidak lepas dari kerjasama seluruh tim opsnal Satresnarkoba Polres Gianyar dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Agung 2023 di wilayah hukum Polres Gianyar. (AW)

Exit mobile version