Daerah

Bupati Bungo Hadiri Lounching Permendagri 59 Tahun 2021 di Jakarta

745
×

Bupati Bungo Hadiri Lounching Permendagri 59 Tahun 2021 di Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NASIONALXPOS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) me-launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Acara dibuka oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri DR.Sugeng Haryono, M.Pd sekaligus sebagai Pamateri dalam acara tersebut.

Bupati Bungo H Mashuri, SP, ME menghadiri Lounching Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal bertempat di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/03/2022).

Launching ini diikuti oleh jajaran pemerintah daerah (Pemda), para Gubernur, Bupati/ Wali Kota, dan Ketua DPRD se-Indonesia, inti dari materi bahwa setiap Daerah perlu meningkatkan Standar Pelayanan bagi masyarakat dan diharapkan birokrasi pelayanan bagi masyarakat dipersingkat dan cepat tetapi tidak mengurangi kwalitas layanan tersebut. Dimana Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 merupakan bentuk penyempurnaan dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018.

BACA JUGA :  Ketum Koni Lubuklinggau "Tenis Lapangan Perlu Lebih Dikenal Kepada Masyarakat"

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Sugeng Hariyono mengungkapkan, SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren. Urusan tersebut meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 lainnya merupakan pilihan.

“Dari 24 urusan wajib tersebut, 6 di antaranya merupakan layanan dasar yang meliputi pendidikan; kesehatan; sosial; pekerjaan umum; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” terangnya.

Sugeng menuturkan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kini digantikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, telah mengatur bahwa penyelenggaraan urusan wajib terkait layanan dasar tersebut harus mengacu pada SPM.

“Dan SPM ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,” tambahnya.

Adapun Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 memiliki sejumlah aspek perbedaan dibanding Permendagri Nomor 100 Tahun 2018. Perbedaan itu misalnya pada aspek jenis dan mutu layanan. Pada aspek tersebut, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 menjelaskan tentang teknis pelayanan dasar terhadap penerima dan mutu minimal layanan dasar atas indikator, target, dan batas waktu capaian. Dalam aturan tersebut juga sudah tergambarkan soal mutu minimal layanan.

BACA JUGA :  Bupati Bersama Unsur Forkopimda Tinjau Pos Pam Lebaran Tahun 2023

Sedangkan dalam aspek yang sama, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 menjelaskan tentang jenis pelayanan dasar, indikator, target capaian, serta batas waktu capaian yang hanya mencakup penerima layanan dasar. Namun, pada regulasi tersebut belum tergambarkan mutu minimal layanan.

Selain aspek jenis dan mutu layanan, perbedaaan juga terdapat pada aspek lainnya seperti tahapan penerapan SPM, pencapaian SPM, pelaporan, tim penerapan SPM, koordinasi penerapan SPM, hingga lampiran.

Bupati Bungo H Mashuri kepada media ini menjelaskan apa yang disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono.

BACA JUGA :  Jumat Curhat Baku dapa bersama Kapolres Kota Bitung

“Pada Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM, mulai dari pengumpulan data, penghitungan Kebutuhan dasar, Perencanaan SPM, serta pelaporannya,” jelas Mashuri.

Selain itu, sambungnya, ada beberapa tujuan dari Permendagri Nomor 59 tahun 2021, menjadi Pedoman bagi Daerah dalam melaksanakan SPM, dasar perhitungan capaian SPM dengan menggunakan indeks capaian yang meliputi terhadap dua aspek capaian mutu layanan dasar dan capaian penerima pelayanan dasar, serta acuan bagi Daerah dalam pengumpulan data.

“Dalam launching Permendagri Nomor 59 tahun 2021, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sugeng Hariyono berharap kepada seluruh Daerah, agar bisa dan terus berusaha untuk meningkatkan capaian SPM untuk kedepannya,” ucap Mashuri.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial,” tutupnya. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *