Pemerintahan

Camat Sumberharta Sudisman Sambut Langusng Bupati dalam Melakukan Peninjauan Puskesmas

1810
×

Camat Sumberharta Sudisman Sambut Langusng Bupati dalam Melakukan Peninjauan Puskesmas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud meninjau langsung ruang pelayanan perawatan Pasien Covid 19 dan menerapkan pemberlakuan PPKM Level IV, peninjauan Dilakukan di tiga tempat yaitu puskesmas selangit, puskesmas STL ulu terawas dan puskesmas sumberharta Rabu, (28/07/2021).

 

Bupati Musi Rawas Hj.Ratna mahmud di sambut langsung oleh camat sumberharta sudisman beserta jajarannya dan kepala upt puskesmas kecamatan sumberharta beserta tenaga kesehatan lainnya.

Hj. Ratna Mahmud Menindak lanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Rawas, untuk itu Bupati Musi Rawas berserta prokopimda, dinkes dan instansi lainnya melakukan peninjauan persiapan dalam memperlakukan penerapan PPKM Level IV.

 

Bupati Musi Rawas menyampaikan, kepada kepala upt puskesmas agar setiap masyarakat yang terdampar virus covid 19 puskesmas harus siap dalam penangananya dan jangan sampai ada kekosongan obat-obatan, dalam kunjunganya bupati musi rawas memberi bantuan secara simbolis obatan dan susu vitamin kepada puskesmas sumberharta.

Langkah ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas penanganan pelayanan kesehatan di tengah pandemi Covid-19″, ujar Bupati

 

Camat Sumberharta Sudisman, dalam meningkatkan pengamanan pembatasan kegiatan masyarakat akan bekerja sama dengan Kades, TNI dan Polri akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang mengadakan sedekahan, bahwa kita sudah buat surat edaran peniadaan persedekahan, dan kita juga akan mensosialisasikan sangsi-sangsinya. Kemudian kita lihat kalau memang dia masih tidak mau mengikuti surat edaran yang sudah di keluarkan, satu hari sebelumnya kita tegur kembali tetap masih juga, maka akan kita lakukan tindakan tegas yaitu pembubaran persedekahan tersebut” ujar sudisman

 

 

Sudisman juga menghimbaukan, kepada seluruh kepala desa (Kades) Kecamatan sumberharta untuk melaksanakan edaran yang telah di keluarkan Pemkab Musi Rawas, setiap kepala desa harus bisa menjalankan intruksi dari pada Bupati, jika tidak! maka dia akan mendapat sangsi, Surat edaran ini berlaku selama 1 bulan, terhitung mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 26 Agustus 2021.

(FIR)

Tinggalkan Balasan