Hukrim

Cemburu Buta, Pria di Pakuhaji Cekik Istri Kedua hingga Tewas

182
×

Cemburu Buta, Pria di Pakuhaji Cekik Istri Kedua hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Tersangka A diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia karena emosi dan kecemburuan.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Zain.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif dan kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang memicu tindakan keji tersebut.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara damai dan bijak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitarnya. (Kodok)

Tinggalkan Balasan