NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membekuk dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi. Kedua pelaku berinisial HR (28) dan AS (34) ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Senin (22/9/2025).
Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama pada 2022 dengan vonis 10 bulan. “Mereka kembali beraksi dan terekam CCTV saat mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Jumat (19/9/2025),” ujarnya.
Modus operandi kedua pelaku terungkap. HR berperan sebagai eksekutor motor target, sedangkan AS bertugas mengawasi keadaan sekitar. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Curug dan Cikupa.
Aksi mereka terhenti setelah korban yang kehilangan motor melapor ke Polsek Cikupa. Berbekal rekaman CCTV, polisi bergerak cepat hingga menemukan motor curian di kontrakan pelaku.
“Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Adit Edi S)












