TNI & Polri

Polsek Cikupa Tangkap Dua Residivis Curanmor, Sudah 10 Kali Beraksi di Tangerang

301
×

Polsek Cikupa Tangkap Dua Residivis Curanmor, Sudah 10 Kali Beraksi di Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250930 WA0055

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membekuk dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali beraksi. Kedua pelaku berinisial HR (28) dan AS (34) ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Senin (22/9/2025).

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengatakan, kedua tersangka sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama pada 2022 dengan vonis 10 bulan. “Mereka kembali beraksi dan terekam CCTV saat mencuri motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Jumat (19/9/2025),” ujarnya.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Modus operandi kedua pelaku terungkap. HR berperan sebagai eksekutor motor target, sedangkan AS bertugas mengawasi keadaan sekitar. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Curug dan Cikupa.

Aksi mereka terhenti setelah korban yang kehilangan motor melapor ke Polsek Cikupa. Berbekal rekaman CCTV, polisi bergerak cepat hingga menemukan motor curian di kontrakan pelaku.

“Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan