Advetorial

Dampak Perceraian Orangtua Klien yang Mempengaruhi Kenakalan Anak Utamanya Anak Jalanan

898
×

Dampak Perceraian Orangtua Klien yang Mempengaruhi Kenakalan Anak Utamanya Anak Jalanan

Sebarkan artikel ini

Hal ini mengakibatkan pola tingkah laku masyarakat ikut berubah semakin kompleks. Meskipun hukum di Indonesia merupakan hukum tertulis yang bersifat mengikat dan berlaku terhadap semua subyek hukum. Namun tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang tidak tunduk dan taat pada norma-norma yang ada meskipun terdapat ancaman pidana yang dikenal sebagai tindak pidana. tindak pidana didefinisikan sebagai pelanggaran norma yang diadakan karena pelanggar bersalah dan harus dihukum untuk menegakkan aturan hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Tindak pidana ini merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diancam dengan pidana barang siapa melanggar larangan itu. Perbuatan pidana terdiri dari elemen perbuatan yang terdiri dari kelakuan dan akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum yang objektif, dan unsur melawan hukum yang subjektif.

Anak yang melakukan suatu perbuatan menyakiti orang lain hingga membuat orang lain terluka bahkan meninggal dunia dapat dijatuhi hukuman pidana. Dalam UU No. 11 Tahun 2012, anak yang melakukan tindak pidana tersebut disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Fenomena ini tidak terlepas dari peran orang tua ABH yang melakukan tindak pidana tersebut. Pola asuh dan hubungan interpersonal yang dibangun orang tua kepada anak mereka mempengaruhi bagaimana anak- anak tersebut bersikap dan berperilaku di masyarakat. Anak adalah cerminan dari orang tuanya, maka dari itu sepatutnya para orang tua memberikan contoh perilaku dan mendidik anaknya dengan penuh kasih sayang agar anak-anak mereka tumbuh menjadi pribadi yang baik dan dapat hidup berdampingan di masyarakat. Jika anak melakukan suatu tindak pidana kekerasan, maka dapat diartikan bahwa para orang tua tersebut kurang tepat dalam mengasuh dan mendidik anak-anak mereka.

Anak-anak yang berhadapan hukum ini perlu diberikan perlindungan selama menjalani proses hukum demi kepentingan terbaik bagi mereka. Hal tersebut berkaitan dengan anak adalah penerus generasi bangsa, sehingga meskipun telah melakukan kesalahan, mereka wajib diberikan perlindungan karena anak-anak berada dalam usia rentan.

Tinggalkan Balasan