Advetorial

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Program Bimbingan Kepribadian Bagi Klien Lansia Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

460
×

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Program Bimbingan Kepribadian Bagi Klien Lansia Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaksanakan bimbingan terhadap klien dalam hal ini dilakukan bimbingan keterampilan, bimbingan konseling agar mempunyai bekal untuk menunjang hidupnya setelah menjalani masa pidana.

Harus disadari adanya perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan memerlukan proses yang sangat panjang yaitu dengan adanya penyempurnaan- penyempurnaan di semua bidang baik dalam bidang administrasi, teknis maupun sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya proses perubahan sistem tersebut. Sebagai petugas teknis pelaksanaan Pembimbingan Klien yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan merupakan orang yang harus memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang kesejahteraan sosial, sehingga dapat membantu klien yang sedang mengalami permasalahan dengan fungsi sosialnya, selain itu seorang pembimbing kemasyarakatan harus menguasai metode dan teknik pembimbingan serta kemampuan yang profesional.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya pencegahan resiko residivis masih belum berjalan secara optimal. hal ini dikarenakan masih adanya beberapa hambatan yang dialami oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan baik itu dari segi pemberian program bimbingan maupun pengawasan yang dilakukan terhadap klien. Dalam kesempatan ini Pembimbingan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui program bimbingan kepribadian berupa penguatan bagi klien lansia dengan pendekatan keadilan restoratif. Yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (Sumber Berita: Pasal 1 angka 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

BACA JUGA :  Keadilan Restoratif Jadi Alternatif Selesaikan Perkara Pidana