Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum kemudian diproses lebih lanjut secara hukum yang berlaku di Indonesia. Dewasa ini perlu kita perhatikan penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Menurut Romli Atmasasmita (dalam Wahyudhi, Dheny, 2015), munculnya masalah anak dapat dilihat dari dua hal yakni intrinsik dan ekstrinsik. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut:
1. Faktor Intrinsik
a. Faktor intelegensi;
b. Faktor usia;
c. Faktor kelamin;
d. Faktor kedudukan anak dalam keluarga.
2. Faktor Ekstrinsik
a. Faktor rumah tangga;
b. Faktor pendidikan dan sekolah;
c. Faktor pergaulan;
d. Faktor media masa
Dari berbagai faktor yang dikemukakan di atas dapat dilihat bahwa ada banyak kemungkinan seorang anak untuk melakukan kenakalan atau kejahatan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana dan berakibat pada proses hukum dan peradilan yang dalam Undang-undang disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Ditinjau dari uraian di atas dapat dipahami bahwa tindak kekerasan adalah suatu perbuatan yang menyakiti dan merugikan orang lain bahkan dapat menyebabkan kematian. Perbuatan tersebut dikatakan salah dan melanggar hukum pidana maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat;
Anak sebagai manusia yang terlahir belum memahami mengenai benar dan salah wajib mendapatkan asuhan dan pendidikan dari kedua orang tuanya. Bukan hanya sekedar mendidik anak-anak dengan ilmu pengetahuan dan ilmu agama, serta mencukupi segala kebutuhan anak- anaknya, lebih lanjut orang tua wajib memberikan kasih sayang dan memberikan contoh perilaku yang baik serta jauh dari kekerasan kepada anak.












