Advetorial

Dampak Perceraian Orangtua Klien yang Mempengaruhi Kenakalan Anak Utamanya Anak Jalanan

892
×

Dampak Perceraian Orangtua Klien yang Mempengaruhi Kenakalan Anak Utamanya Anak Jalanan

Sebarkan artikel ini

Hal tersebut dimaksudkan agar anak tidak hanya tumbuh menjadi anak yang cerdas secara kognitif, namun juga menjadi anak yang tumbuh dengan empati terhadap orang lain. Saat anak tumbuh menjadi pribadi dengan empati dan memiliki kecerdasan emosional, maka mereka akan dapat membangun hubungan yang baik dengan lingkungan dan manusia-manusia di sekitarnya.

Disinilah peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memberikan contoh perilaku yang baik kepada anak- anak mereka. Jika para orang tua dalam mendidik anak-anaknya menggunakan kekerasan, maka anak akan berpotensi meniru bahkan menjadi pelaku suatu tindak kekerasan. Anak yang melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka bahkan hingga meninggal dunia dapat dikatakan melakukan suatu tindak pidana yang melanggar hukum dan undang-undang di negara kita.

Dalam hal ini, anak yang melakukan tindak pidana yang berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun dapat diproses secara hukum. Di Indonesia, tata cara proses peradilan pidana oleh anak diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut berfokus pada Restorative Justice. Restorative Justice mengupayakan agar anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan penyelesaian di luar proses hukum formal.

Beberapa upaya yang dapat diambil adalah proses diversi dan AKOT (Anak Kembali pada Orang Tua). Hal tersebut bertujuan agar meminimalisir trauma yang terjadi pada anak dan menjauhkan anak dari pengaruh buruk yang mungkin akan mereka dapatkan dari orang-orang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu, upaya penyelesaian perkara hukum di luar proses hukum formal juga bertujuan untuk mengembalikan anak kepada fungsi social mereka di masyarakat serta agar anak tidak diberikan label atau stigmatisasi negatif oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan