Dengan begitu, anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta tidak mendapatkan diskriminasi dari orang-orang di sekitarnya. Anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama mereka menjalani proses hukumnya. Sesuai dengan isi yang tertuang dalam konvensi hak anak yang diratifikasi oleh pemerintah indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Maka dari itu, peran orang tua yang baik dan strategis dalam mengasuh dan mendidik anak- anaknya menjadi faktor penentu utama untuk pembentukan kepribadian anak di masa yang akan dating.
Hendaknya kita para orang tua khususnya, serta seluruh lapisan masyarakat pada umumnya harus memberdayakan diri untuk mengemban ilmu dan berusaha bersama untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang cerdas secara spiritual, kognitif, dan emosional.
Penulis : Dadang Suherlan, S.H.,MH. NIP. 197906112000121001












