Pendidikan

Dewan Pendidikan Banten Desak Investigasi Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Tangerang

72
×

Dewan Pendidikan Banten Desak Investigasi Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kasus dugaan pemaksaan pengunduran diri siswa kelas XII SMKN 2 Kabupaten Tangerang menjelang ujian akhir semakin menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Dewan Pendidikan Provinsi Banten yang menilai peristiwa tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak konstitusional peserta didik.

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Prof. Dr. Yudi Juniardi, menyampaikan keprihatinannya saat dimintai keterangan wartawan, Rabu (11/2/2026). Ia menegaskan bahwa setiap siswa memiliki hak penuh untuk menyelesaikan pendidikan hingga lulus dan sekolah dilarang melakukan tindakan intimidatif yang mengarah pada pemutusan hak belajar secara sepihak.

“Saya sangat menyayangkan dugaan pemaksaan pengunduran diri siswa kelas XII di SMKN 2 Tangerang menjelang ujian akhir. Setiap siswa memiliki hak konstitusional untuk menyelesaikan pendidikan, dan sekolah tidak boleh melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun,” tegas Prof. Yudi.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan pihak sekolah dapat dikategorikan sebagai kegagalan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan peserta didik, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pendidikan nasional.

Dewan Pendidikan Provinsi Banten secara resmi meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk melakukan investigasi menyeluruh dan objektif. Investigasi ini bertujuan memastikan apakah langkah sekolah telah sesuai dengan ketentuan atau justru mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.

“Jika ditemukan adanya tekanan atau intimidasi, maka status siswa harus segera dipulihkan agar dapat mengikuti ujian akhir. Masa depan siswa tidak boleh dikorbankan demi kepentingan administratif atau ego sektoral sekolah,” ujarnya.

Prof. Yudi menekankan bahwa dunia pendidikan harus dikelola dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan transparansi. Setiap pelanggaran disiplin siswa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme bimbingan konseling yang edukatif, bukan dengan cara menyingkirkan peserta didik.

Ia juga menegaskan, bila terdapat oknum sekolah yang terbukti melakukan intimidasi atau pelanggaran aturan, maka sanksi administratif tegas harus diberikan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga integritas pendidikan di Provinsi Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu langkah tegas Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan, sekaligus memastikan sekolah tetap menjadi ruang pembinaan, bukan tempat pemutusan masa depan anak. (Red)

Tinggalkan Balasan