Pendidikan

Kasus Tes Kehamilan Siswi SMAN 14 Tangerang, Dewan Pendidikan Banten: Langgar Etika dan Potensi Ranah Hukum

1382
×

Kasus Tes Kehamilan Siswi SMAN 14 Tangerang, Dewan Pendidikan Banten: Langgar Etika dan Potensi Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polemik dugaan pemaksaan tes kehamilan terhadap salah satu siswi SMAN 14 Kabupaten Tangerang terus menjadi perhatian publik. Setelah praktisi hukum mengecam keras, kini giliran Dewan Pendidikan Provinsi Banten yang ikut bersuara lantang.

Mereka menilai tindakan oknum guru yang memaksa siswi menjalani tes kehamilan di ruang sekolah bukan hanya keliru secara prosedural, tetapi juga merupakan pelanggaran etika serius yang berpotensi menyeret ke ranah hukum.

Kasus ini mencuat setelah laporan menyebutkan tiga guru meminta seorang siswi menjalani tes kehamilan tanpa persetujuan orang tua maupun wali kelas. Meski hasil tes dinyatakan negatif, publik menilai tindakan tersebut telah mencederai martabat siswa dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis.

Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Dr. Hidayat Muchtar, menegaskan bahwa privasi siswa wajib dihormati.

“Kalau benar terjadi, jelas ada pelanggaran etika. Tidak bisa sembarangan meminta anak melakukan tes kehamilan di sekolah. Ini persoalan serius, bahkan bisa berimplikasi hukum bila keluarga merasa dirugikan,” ujarnya kepada NASIONALXPOS.CO.ID, Senin (22/9/2025).

Menurut Hidayat, sekolah semestinya menempuh jalur komunikasi yang benar, melibatkan guru BK, orang tua, serta komite sekolah.

“Siswa seharusnya diajak bicara baik-baik bersama orang tuanya. Bukan dipaksa menjalani tes kehamilan. Ini menyangkut psikologis dan martabat anak,” tegasnya.

Hidayat juga menambahkan bahwa kepala sekolah memiliki kewajiban memberikan teguran atau sanksi terhadap guru yang terlibat. Jika keluarga korban tidak menerima penyelesaian kekeluargaan, kasus ini berpotensi masuk jalur hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.

“Meski ada penyelesaian kekeluargaan, kasus ini harus jadi pelajaran besar. Sekolah perlu membuat SOP jelas agar tidak ada lagi tindakan gegabah yang merugikan anak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 14 Kabupaten Tangerang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi terhadap guru yang dilaporkan. Sementara itu, desakan publik semakin kuat agar kasus ini diusut secara transparan, akuntabel, dan sesuai kode etik pendidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan