DaerahPeristiwaTNI & Polri

Di Duga Seorang Ayah Menghamili Anak Kandungan

1482
×

Di Duga Seorang Ayah Menghamili Anak Kandungan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA – Di Duga Seorang Ayah Kandung Berinsial LR (53) Telah Mencabuli Anak Sendiri Hingga Mengandung 8 Bulan.

Kuat dugaan aksi ini dilakukan karena LR telah lama ditinggal meninggal oleh sang istri.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan kejadian naas itu terjadi berawal pada bulan Juni 2021 lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Sebelum menjalankan aksinya, korban sempat menolak dan melakukan perlawanan namun kerap dipaksa oleh LR.

“Pada saat menjalankan aksinya pelaku membujuk korban dengan dalil ibu korban sudah lama meninggal dan pelaku hanya terdiam, kemudian pelaku mengajak korban ke kamar, korban sempat melawan dengan mendorong badan pelaku namun kemudian pelaku memegang tangan korban lalu kembali membujuk rayu yang kemudian korban hanya bisa diam dan kemudian pelaku menjalankan aksinya,” ungkapnya dalam konferensi persnya, Rabu (09/03/2022).

Setelah 2 minggu kemudian pada tengah malam LR kembali mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di tempat yang sama dan juga pada bulan Juli dan Desember hingga total 4 kali di tahun 2021 hingga korban hamil dan saat ini kandungannya berusia 8 bulan.

Kejadian ini mulai diketahui setelah pihak keluarga melihat ada kejanggalan pada tubuh korban secara fisik dan kemudian dilaporkan di Polsek Lea-lea.

Ketika akan diamankan, LR sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang, namun kemudian aksinya tersebut berhasil dilumpuhkan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku kita amankan di sekitar rumahnya, tapi pelaku melawan dengan menggunakan sebilah parang hingga akhirnya saya perintahkan Kapolsek atas seizin saya untuk melakukan tindakan tegas kepolisian untuk melumpuhkan pelaku,” terangnya.

Kini korban masih tetap bersekolah dan telah didampingi dari tim PPA Polres Baubau dan UPTD PPA Kota Baubau untuk menjaga psikis korban.

Saat ini LR sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (NdrSulta)

Tinggalkan Balasan