Daerah

Disperkim Lebak Luncurkan Progam BSRS Di 300 Titik

540

NASIONALXPOS.CO.ID-LEBAK.

Program Bantuan Stimulan Rumah Sederhana (BSRS) yang gelontorkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, yang didanai dari anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Tahun 2022, dengan Leading Secktor Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kabupaten Lebak, program ini ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), Program BSRS merupakan program prioritas dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

H.Maman.SP, Kepala Dinas Perumahan  dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lebak, pada media ini memaparkan.

” Program Bantuan Stimulan Rumah Sederhana, salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Lebak, karena program ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetapi tidak semua masyarakat bisa mendapatkan program BSRS, tentunya ada kriterianya, mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar,  meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni. paparnya.

H.Maman menambahkan ” Di Kabupaten Lebak pada tahun 2022 sekarang, program BSRS yang sedang dilaksanakan ada 300 titik, dengan nilai 15.jt/ masing – masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), salah satu contoh Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, di Desa tersebut ada 20 KPM yang mendapatkan BSRS, dalam pelaksaanya Dinas Perkim Kabupaten Lebak terjun langsung kelokasi bersama Kepala Desa setempat, Sekretaris Desa, Babinsa dan juga Babinmas, untuk melakukan pengawasan dan juga pemeriksaan,  alhamdulilah dalam pelaksanaan tahap pertama pembangunannya sesuai dengan arahan dari Perkim, tentunya ini adalah harapan bagi kita semua. Harapnya.

 

“Program BSRS, Lanjut H.Maman
merupakan peningkatan kualitas rumah dimaksud yaitu, memperbaiki RTLH menjadi layak huni dengan memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan, pembangunan rumah baru sebagai pengganti yang rusak total, untuk itu dalam pengawasan pelakasanaan pembangunannya tidak cukup hanya dilakukan oleh Dinas Perkim, tetapi harus bersama-sama, Pemerintahan Desa setempat, Babinsa, Babinmas, tokoh maysarakat dan juga yang lainnya, semoga saja dalam pelaksanaanya tidak ada kendala maupun masalah apapun, sehingga  Keluarga Penerima manfaat dalam menghuni rumah barunya dapat senang dan tentram, tidak lagi mempunyai rasa takut dan was-was. Pungkasnya.

( Skr)

Exit mobile version