Nasional

Ditagih Debt Collector, Tanyakan 5 Dokumen yang Wajib Dibawa

2755

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector melanggar hukum. Otoritas keuangan ini juga akan memberikan sederet sanksi bagi pelanggar, mulai peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Dikutip dari laman Instagram OJK, @ojkindonesia, Jumat 30 Juli 2021, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan, telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.

TONTON JUGA :

“Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Dokumen yang Harus Dibawa Debt Collector

Dalam proses penagihan, debt collector harus membawa lima dokumen. Berikut ini rinciannya.

1. Kartu identitas.
2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
4. Bukti dokumen debitur wanprestasi.
5. Salinan sertifikat jaminan fidusia.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat legalitas hukum dalam penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute,” kata Sekar.

Tiga Tindakan yang Dilarang OJK

OJK, lanjut Sekar, juga meminta perusahaan pembiayaan agar mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi, memastkan debt collector dilengkapi dan dibekali dokumen yang telah disebutkan, serta mengevaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang diberlakukan oleh debt collector.

“Bahkan, dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sekar menegaskan ada tiga tindakan debt collector yang dilarang, yaitu mengancam, bertindak kekerasan yang bersifat memalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

“Jika hal tersebut dilakukan, bagi debt collector maupun perusahaan pembiayaan terkait, akan dapat berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat,” kata dia. (Red)

Exit mobile version