Namun begitu Junadi menegaskan, selama The Nice Garden belum bisa menunjukan bukti perijinan yang diperlukan papan penyegelan tidak diperkenankan untuk dilepas oleh pengusaha.
“Ada informasi itu papan segel diduga sempat dicopot dan siangnya dipasang lagi, kami tegaskan tindakan pencopotan itu adalah pelanggaran,” ungkap Junadi.
Dia menegaskan kembali komitmen DPRD Kota Tangerang dalam mendukung investasi yang sehat dan legal.
“Kami terbuka untuk investasi, tapi ikuti aturan. Tidak ada ceritanya kami menghalangi. Tapi kalau melanggar, ya harus ditindak,” pungkasnya. (cenks)







