Masa jabatan DPRD Kabupaten Bungo 2019-2024 berawal pada 30 Agustus 2019 dan berakhir pada 30 Agustus 2024. Selama periode tersebut, DPRD Bungo telah melaksanakan berbagai program kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan yang diamanatkan oleh peraturan undang-undang yang berlaku.
“Yaitu fungsi penganggaran, fungsi pengawasan maupun fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan DPRD Bungo,” ujarnya.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari ini memiliki dasar yuridis yang sangat penting dalam keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah khususnya lembaga DPRD. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan pasal 156 ayat 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah junto pasal 27 ayat 1 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusutan DPRD provinsi kabupaten dan kota.
“Secara eksplisit kami menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji ,”katanya.
Sementara Itu Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bungo Taufik Hidayat membacakan surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Bungo, yang berisi menyatakan, mengangkat ketua DPRD Bungo sementara yang di diamanatkan oleh Muhammad Ardani, SH, M.Kn.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan ketok palu sementara dari Ketua DPRD Bungo Periode 2019-2024 Jumari Ari Wardoyo kepada Ketua DPRD Bungo Sementara Muhammad Ardani,SE.MM. dan penyerahan Dokumen dari Wakil ketua II DPRD Bungo Periode 2019-2024 Martunis Amd kepada Wakil ketua DPRD Bungo Periode 2024-2029 H.Ferdinan.













